peraturan:0tkbpera:7e0a0209b929d097bd3e8ef30567a5c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ./1997
TENTANG
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TRIWULAN II TAHUN 1996/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor :
SPM-1025/PJ.01/TG/1996 tanggal 31 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan bahwa :
1. Masih terdapat kecenderungan dari Wajib Pajak untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat
menghindari atau mengurangi kewajiban pajak, misalnya ada obyek pajak yang seharusnya dipungut/
dipotong pajak tetapi tidak atau tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Wajib Pajak.
2. Sebagian Wajib Pajak masih kurang memahami ketentuan perpajakan atau menganggap beberapa
ketentuan perpajakan dirasa kurang jelas atau kurang tegas.
3. Kantor Pelayanan Pajak belum melaksanakan seluruh ketentuan dalam penagihan pajak, antara lain
tidak segera mengambil langkah teguran terhadap Wajib Pajak yang tetap menunggak, tidak
melaksanakan dengan tegas upaya pelelangan harta Wajib Pajak yang tetap menunggak/tidak
membayar kewajiban pajaknya setelah dikeluarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), tidak
mampu melaksanakan upaya paksa terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan/
banding.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera
mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kinerja penyuluhan kepada para Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak termasuk
yang ditunjuk sebagai Pemungut/Pemotong PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal
26, serta PPN/PPn BM sehingga Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dapat lebih memahami
peraturan dan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
b. Meningkatkan kinerja di bidang penagihan pajak berdasarkan ketentuan tentang tata cara
pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 19
Tahun 1959 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994.
c. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7e0a0209b929d097bd3e8ef30567a5c1.txt · Last modified: (external edit)