peraturan:0tkbpera:7e05d6f828574fbc975a896b25bb011e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.41/1994
TENTANG
PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Presiden Nomor : 90 TAHUN 1993 tentang kebijaksanaan pemberian Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993 tentang
pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden tersebut diatas, maka Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1990
dinyatakan tidak berlaku dan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 768/KMK.04/1990 dan No. 329/KMK.04/1992 dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya kebijaksanaan baru tentang Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri tersebut maka dengan ini
diberikan penegasan-penegasan sebagai berikut :
1. Setiap orang yang akan bertolak ke Luar Negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1993, diwajibkan memiliki Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri yaitu dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri sebesar :
a. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan
ke luar negeri dengan menggunakan pesawat terbang;
b. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri
dengan menggunakan kapal laut;
c. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar
negeri lewat darat.
2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN)
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut :
2.1. Pembebasan SKFLN langsung diberikan oleh pejabat imigrasi yang bertugas dipelabuhan
keberangkatan ke luar negeri bagi mereka yang tersebut di bawah ini :
a. Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan memakai Paspor Diplomatik. Dalam hal
keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan diluar negeri, termasuk
isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya, yang belum
berusia 25 tahun, belum kawin, tidak mempunyai mata pencarian, masih menjadi
tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi (Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan
Menteri Luar Negeri Nomor : SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).
b. Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai
Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor
dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas keluar negeri untuk
setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarganya.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di Luar Negeri
termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang
belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai mata pencaharian, masih
menjadi tanggungannya dan tinggal bersama di wilayah akreditasi (Pasal 5 huruf b
angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor : SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni
1972).
c. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai
pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan
pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan
yang bersangkutan dengan menunjukan daftar anggota pasukan oleh pimpinan
rombongan.
d. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian diatas pesawat
terbang perusahaan penerbangan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau
identitas lainnya.
e. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan
petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dilakukan pada dana
Ongkos Naik Haji (ONH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama dengan
menunjukan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan.
f. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka
program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi
Departemen Tenaga Kerja.
g. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap didaerah perbatasan yang
melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan
mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan
negara lain.
h. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial
budaya, visa kunjungan usaha dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia serta
berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
i. Warga Negara Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah
Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat
perintah meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
j. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat
yang beroperasi di jalur Internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan
operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan dengan memperlihatkan surat
tugas atau identitas lain dari perusahaan yang bersangkutan.
2.2. Bagi mereka yang tersebut dibawah ini, pengecualian dari kewajiban memiliki SKFLN diberikan
melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh
Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri DJP dipelabuhan keberangkatan ke luar negeri yaitu :
a. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan tugas dibidang keamanan dan pelayanan pemerintahan didaerah
perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama
dengan Negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan
langsung.
b. Anggota misi kesenian, misi olahraga, misi keagamaan yang dibebaskan dari
kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
(1) Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan
kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara atas persetujuan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan
olahraga dalam rangka olimpiade, Asian Games dan Sea Games atas
persetujuan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga.
(3) Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan
bidang keagamaan atas persetujuan Departemen Agama.
c. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri dalam rangka
program resmi pertukaran mahasiswa dan pelajar atau guru dalam rangka program
resmi pertukaran guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan rekomendasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebaskan dari kewajiban membayar
Fiskal Luar Negeri adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia atau guru yang
bertolak ke luar negeri dalam rangka program yang dilaksanakan berdasarkan
persetujuan atau perjanjian resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah negara yang bersangkutan.
d. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di pulau Batam yang mempunyai
Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau
bersangkutan sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi
hasil atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan menyerahkan tanda bukti
pemotongan PPh Pasal 21 atau SSP PPh Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Batam atau pejabat yang ditunjuk.
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana
FLN KPP Batam.
e. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap diluar negeri yang memiliki
tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima
penghasilan dari Indonesia sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam)
bulan berturut-turut dengan menyerahkan fotocopy tanda pengenal resmi sebagai
penduduk luar negeri atau surat keterangan dari Kedutaan Besar Negara yang
bersangkutan, dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.
Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
dua belas bulan.
f. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan dan Pulau Karimun sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21/26 oleh pemberi kerja dengan menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal
21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tanjung Pinang atau pejabat yang ditunjuk. Surat Keterangan
Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh unit Pelaksana FLN KPP yang
bersangkutan.
g. Orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia yang tidak bermaksud
menetap di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-
turut, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26
oleh pemberi kerja dengan menyerahkan surat tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26
yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk
dimana pemberi kerja/hasil terdaftar.
Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
dua belas bulan.
h. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan
tidak menerima penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat persetujuan/
rekomendasi sebagai mahasiswa/pelajar dari Perguruan Tinggi/sekolah yang
bersangkutan dan surat pernyatan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.
i. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian
dibidang Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indoensia dan Departemen Pendidikan Dan kebudayaan dengan
menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari LIPI atau Depdikbud dan surat
pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.
j. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas
sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama dan misi
kemanusiaan dibawah koordinasi Departemen Sosial dengan menyerahkan surat
persetujuan/rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Sosial, dan surat
pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.
k. Para penyandang cacat yang akan berobat ke luar negeri atas biaya Organisasi
Sosial, dengan persetujuan Departemen Kesehatan dan menyerahkan surat
persetujuan/rekomendasi dari Departemen Kesehatan, termasuk pendamping 1
(satu) orang.
l. Mereka yang menurut ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Keputusan Presiden No. 90
Tahun 1993 dikecualikan dari kewajiban memiliki SKPFLN tetapi tidak
mempergunakan paspor diplomatik atau paspor dinas dengan menyerahkan
rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan.
3. Pembayaran SKPFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
3.1 pembayaran FLN dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), wajib dilakukan pada
Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang ada di lingkungan pelabuhan/tempat
pemberangkatan.
3.2 pembayaran FLN dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN)
dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana Fiskal Luar
Negeri), dipelabuhan tempat pemberangkatan.
4. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan FLN yang telah
diterbitkan, sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7e05d6f828574fbc975a896b25bb011e.txt · Last modified: by 127.0.0.1