peraturan:0tkbpera:7de6cd35982b5384abd11277d1c25f4f
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 62/PJ./2005
TENTANG
ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005
SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak maka perlu diatur lebih lanjut mengenai
aturan pelaksanaannya;
b. bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sedapat mungkin mendekati keadaan yang sebenarnya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kejelasan kepada Wajib Pajak
dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Sehubungan
dengan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan
Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan perubahan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung
dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah disesuaikan sebagaimana diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 564/KMK.03/2004.
(2) Permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan
PPh 1770 atau 1770 S Tahun 2004 berikut tanda terima SPT Tahunan dan daftar susunan keluarga
yang menjadi tanggungan wajib pajak.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak
secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap disetujui dan Wajib Pajak
dapat melakukan pembayaran angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan
penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
(2) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tetapi sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui atau dikabulkan karena
lewat waktu sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang
telah disampaikan tersebut.
(3) Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
untuk bulan-bulan setelah permohonan pengurangan angsuran disampaikan, sama dengan besarnya
angsuran pajak menurut Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 yang disetujui
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau menurut penghitungan Wajib Pajak apabila permohonan
pengurangan tersebut telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) di atas.
Pasal 3
Peraturan ini hanya berlaku dalam masa peralihan sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena
Pajak, sehingga pengajuan permohonan pengurangan angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah masa peralihan
ataupun karena sebab umum lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagimana dimaksud pada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan tetap
memperhatikan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/7de6cd35982b5384abd11277d1c25f4f.txt · Last modified: by 127.0.0.1