peraturan:0tkbpera:7dd2ae7db7d18ee7c9425e38df1af5e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.313/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 25 Nopember 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : a. Apakah pejabat yang berkewarganegaraan Indonesia pada perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan bukan sebagai Subyek Pajak termasuk juga yang dikecualikan sebagai Subyek Pajak ? b. Bagaimana perlakuan perpajakan terhadap pejabat perwakilan tersebut ? c. Adakah kemudahan dalam bidang perpajakan bagi Organisasi Internasional tersebut ? 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa yang tidak termasuk Subyek Pajak antara lain : a. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. b. Pejabat-pejabat perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 diatur bahwa : a. Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan. b. Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat : (1) bagi perwakilan organisasi internasional, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diatur bahwa : a. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya. b. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pada organisasi tersebut yang melebihi PTKP wajib melaporkan penghasilannya dengan mengisi SPT Tahunan PPh. 5. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pejabat berkewarganegaraan Indonesia pada Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana diutarakan di atas adalah Subyek Pajak Penghasilan. b. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Meskipun pejabat perwakilan yang bekerja pada Organisasi Internasional tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi hasil, tetapi apabila pejabat yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP sehubungan dengan pekerjaannya wajib melaporkan penghasilannya dengan mengisi SPT Tahunan PPh. c. Kemudahan bagi Organisasi Internasional yang telah ditetapkan Menteri Keuangan bukan sebagai Subyek Pajak adalah sesuai dengan fasilitas yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 dan Nomor : 649/KMK.04/1994. Demikian untuk dimaklumi, namun apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/7dd2ae7db7d18ee7c9425e38df1af5e2.txt · Last modified: (external edit)