peraturan:0tkbpera:7dd2ae7db7d18ee7c9425e38df1af5e2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   6 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 04/PJ.313/1999

                            TENTANG

           PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP ORGANISASI INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 25 Nopember 1998 mengenai hal tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah pejabat yang berkewarganegaraan Indonesia pada perwakilan Organisasi 
        Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan bukan sebagai Subyek Pajak termasuk juga 
        yang dikecualikan sebagai Subyek Pajak ?
    b.  Bagaimana perlakuan perpajakan terhadap pejabat perwakilan tersebut ?
    c.  Adakah kemudahan dalam bidang perpajakan bagi Organisasi Internasional tersebut ?

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa yang tidak termasuk 
    Subyek Pajak antara lain :
    a.  Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak 
        menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di 
        Indonesia.
    b.  Pejabat-pejabat perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan 
        dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan 
        kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan 
    Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 314/KMK.04/1998 diatur bahwa :
    a.  Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional 
        sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut bukan 
        merupakan Subyek Pajak Penghasilan.
    b.  Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat :
        (1) bagi perwakilan organisasi internasional, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain 
            untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang 
            tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
    diatur bahwa :
    a.  Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak berkewajiban 
        memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau 
        terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan 
        yang dilakukannya.
    b.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan 
        sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pada organisasi tersebut yang melebihi 
        PTKP wajib melaporkan penghasilannya dengan mengisi SPT Tahunan PPh.

5.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Pejabat berkewarganegaraan Indonesia pada Perwakilan Organisasi Internasional yang 
        ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana diutarakan di atas adalah Subyek Pajak 
        Penghasilan.
    b.  Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak berkewajiban 
        memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994. Meskipun pejabat perwakilan yang bekerja pada Organisasi Internasional 
        tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi hasil, tetapi apabila pejabat yang 
        berkewarganegaraan Indonesia tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang 
        melebihi PTKP sehubungan dengan pekerjaannya wajib melaporkan penghasilannya dengan 
        mengisi SPT Tahunan PPh.
    c.  Kemudahan bagi Organisasi Internasional yang telah ditetapkan Menteri Keuangan bukan 
        sebagai Subyek Pajak adalah sesuai dengan fasilitas yang diatur dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 dan Nomor : 649/KMK.04/1994.


Demikian untuk dimaklumi, namun apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas, Saudara dapat 
menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/7dd2ae7db7d18ee7c9425e38df1af5e2.txt · Last modified: (external edit)