User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7dd0240cd412efde8bc165e864d3644f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.41/2001

                        TENTANG

     KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 
                                  UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ./2001 
tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 
Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa 
    besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak 
    untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan 
    Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a.  Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta 
        Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
    b.  Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak 
    Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa 
    yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
    a.  Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak 
        Kena Pajak;
    b.  wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak 
    termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
    a.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak 
        Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
    b.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak 
        Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur 
        yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, 
        dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan 
        atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 
        25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Penghasilan Pasal 25;
    c.  Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh 
        penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak 
        Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut 
        ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada 
        pada negara Indonesia.

4.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah 
    dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan 
    mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang 
    dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan 
    membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
    Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7dd0240cd412efde8bc165e864d3644f.txt · Last modified: (external edit)