peraturan:0tkbpera:7dc8b441cf4e6fe9bc806679c4579e68
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 November 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1045/PJ.313/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS VOLUME DISCOUNT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyatakan bahwa:
a. PT ABC melakukan kegiatan produksi dan penjualan produk pestisida. Dalam pelaksanaan
penjualan produk, perusahaan memberikan kepada konsumen potongan harga berupa
Volume Discount (Special Sales Allowance-Trade);
b. Karakteristik transaksi Volume Discount adalah transaksi bersifat jual beli putus bukan secara
konsinyasi. Hal ini berarti konsumen memperoleh hak kepemilikan atas barang yang dijual
perusahaan dengan cara membeli baik tunai maupun kredit;
c. Dalam dunia perdagangan, adalah wajar apabila pembeli dengan kuantitas yang lebih besar
akan memperoleh potongan harga yang lebih besar. Karena pertimbangan manajemen
persediaan dan efisiensi arus kas, umumnya mekanisme pembelian oleh konsumen biasanya
dilakukan dalam beberapa tahapan pembelian dalam suatu periode tertentu. Atas pembelian
produk dengan jumlah tertentu dalam satu periode tersebut, perusahaan akan memberikan
potongan harga berupa volume discount kepada konsumen. Volume Discount tersebut akan
diperhitungkan dalam invoice beserta faktur pajaknya pada saat diskon tersebut diberikan;
d. Diskon tersebut merupakan pengurang harga penjualan kepada pembeli, dan diperhitungkan
dalam menentukan nilai jual bersih bagi perusahaan dan harga pokok penjualan bagi pembeli
serta merupakan pengurang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang tercantum pada faktur
Pajak. Karena volume discount tersebut baru dapat diketahui jumlahnya secara pasti pada
akhir periode penjualan sebagaimana tercantum dalam skema pemberian volume discount
yang disepakati dengan pihak pembeli, maka volume discount beserta PPN yang harus
dikurangkan tersebut dicantumkan pada faktur pajak serta faktur komersial pada saat
realisasi pemberian volume discount;
e. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat:
1) Tidak terdapat jasa yang dilakukan oleh konsumen;
2) Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku tidak ada pemberian hadiah atau
penghargaan atas suatu pekerjaan tertentu kepada konsumen pada pemberian
volume discount;
3) Volume discount tersebut merupakan pengurang harga penjualan kepada konsumen;
4) Atas pemberian volume discount oleh perusahaan bukan merupakan pemberian
hadiah atau penghargaan maupun komisi penjualan yang merupakan objek PPh Pasal
23;
f. Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut.
2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf b, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk antara lain hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
b. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain
yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari jumlah bruto.
3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1) Huruf a, hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan melalui undian;
2) Huruf b, hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang
diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
3) Huruf c, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
4) Huruf d, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi
dalam kegiatan tertentu.
b. Pasal 3, tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak
Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan
kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima
langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang dan jasa.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa pemberian
volume discount oleh PT ABC kepada para pelanggannya bukan merupakan pemberian hadiah atau
penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh,
Sepanjang volume discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih
bagi penjual.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/7dc8b441cf4e6fe9bc806679c4579e68.txt · Last modified: by 127.0.0.1