peraturan:0tkbpera:7dc3338d429a3114842ca29dbbfccfef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 631/PJ.5.2/1990 TENTANG PENGENAAN PPN PEMBELIAN PUPUK PESTISIDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Pebruari 1990 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tata cara pembayaran PPN atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi kepada Pemerintah telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985. 2. Berdasarkan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT.231/PJ.61/1989 tanggal 5 Mei 1989 perihal "PPN atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi", maka : a. PTP XVIII selaku Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 pada waktu membeli dan atau menjual pupuk/pestisida bersubsidi tidak perlu lagi memungut PPN; b. Rekanan yang menyerahkan pupuk pestisida bersubsidi tidak perlu meminta Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. 3. Untuk penyerahan pupuk pestisida non subsidi tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/7dc3338d429a3114842ca29dbbfccfef.txt · Last modified: (external edit)