peraturan:0tkbpera:7da9de56f480e009b5e9f18b279859d7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1138/PJ.513/2001

                             TENTANG

             PPn BM ATAS PRODUK KECANTIKAN UNTUK PEMELIHARAAN KULIT, 
                TANGAN, KAKI, DAN RAMBUT SERTA PREPARAT RIAS LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 1 Agustus 2001 hal Permohonan Penjelasan 
atas Keputusan Menteri Keuangan No. 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Jenis Barang Kena Pajak 
Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
dengan Ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan dan konfirmasi atas pengenaan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah (PPn BM) untuk :     
        a.      Produk preparat untuk perawatan tangan dan kaki dengan volume 100 ml dan 175 ml, 
        Saudara menetapkan bahwa hanya yang harga jualnya atau nilai Impornya lebih dari 
        Rp. 50.000,- dan Rp. 87.500,- saja yang terutang PPn BM, karena sesuai aturan batasan nilai 
        pengenaan PPn BM adalah nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 5.000j per 10 ml.     
        b.      Produk preparat kecantikan atau rias lainnya dengan volume 100 mi dan 175 M1 juga dengan
        ukuran 4, 15, 20, 40 dan 125 gr, Saudara menetapkan bahwa untuk produk dengan volume 
        100 ml, maka hanya produk yang harga jualnya di atas Rp. 50.000, saja yang terutang PPn 
        BM, demikian juga untuk produk dengan berat 40 gr, maka hanya produk yang harga jualnya 
        di atas Rp 40.000,? saja yang terutang PPn BM, karena aturan batasan nilai pengenaan PPn 
        BM adalah nilai Impor atau harga jual lebih dari Rp. 5.000,- per 10 ml atau Rp. 1.000,- per gr.     

2.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 1 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang lenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
    Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, diatur bahwa kelompok Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) antara lain adalah produk kecantikan untuk 
    pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan, 
    antara lain berupa :     
        a.      Preparat rias bibir dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 25.000,- per buah;     
        b.      Preparat rias mata dengan nilal impor atau harga jual lebih dari Rp. 25.000,? per set empat 
        warna atau Rp. 5.000,? per set satu warna;     
        c.      Preparat untuk perawatan tangan dan kaki dengan nilai impor atau harga jual dari lebih dari 
        Rp. 5.000,- per 10 ml;     
        d.      Lain-lain, dengan nilai Impor atau harga jual lebih dari Rp. 1.000,? Per gram atau Rp. 5.000,- 
        per 10 ml.

3.      Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada 
    butir 1, dengan Ini disampaikan bahwa :     
        a.       Preparat untuk perawatan tangan dan kaki dengan niial impor atau harga jual lebih dari 
        Rp. 5.000,- per 10 ml berarti bahwa preparat untuk perawatan tangan dan kaki yang nilai 
        Impor atau harga jualnya lebih dari Rp 500 per ml yang dikenakan PPn BM. Apabila Saudara
        memproduksi preparat jenis Ini dengan volume 100 ml dan 175 ml, maka atas penyerahan :     
                (i)         preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 50,000,? untuk preparat dengan kemasan
            100 ml; dan     
                (ii)        preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 87.500,? untuk preparat dengan kemasan
            175 ml;     
                dikenakan PPn BM dengan tarif 1011/o (sepuluh persen).     
    b.      Preparat kecantikan atau rias lainnya dengan nilai Impor atau harga jual lebih dari Rp. 1.000,- 
        per gram atau Rp. 5.000,? per 10 ml berarti bahwa preparat kecantikan atau rias lainnya yang 
        nilai Impor atau harga jualnya lebih dari Rp. 1.000,- per gram atau Rp. 500,- per ml yang 
        terutang PPn BM. Apabila Saudara memproduksi preparat jenis Ini dengan volume 100 ml dan 
        175 ml dan dengan berat 4 gr, 15 gr, 20 gr, 40 gr, dan 125 gr, maka atas penyerahan :     
                (i)         preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 50.000,- untuk preparat dengan kemasan 
            100 ml;     
                (ii)        preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 87.500,- untuk preparat dengan kemasan
            175 ml;     
                (iii)       preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 4.000,- untuk preparat dengan kemasan
             4 gr;     
                (iv)        preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 15.000,- untuk preparat dengan kemasan
            15 gr;     
                (v)         preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 20.000,- untuk preparat dengan kemasan
            20 gr;     
                (vi)        preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 40.000,- untuk preparat dengan kemasan 
            40 gr;     
                (vii)       preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 125.000,- untuk preparat dengan kemasan 
            125 gr;     
            dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen).     
 
Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan;
3.      Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/0tkbpera/7da9de56f480e009b5e9f18b279859d7.txt · Last modified: (external edit)