peraturan:0tkbpera:7da9de56f480e009b5e9f18b279859d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1138/PJ.513/2001 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK KECANTIKAN UNTUK PEMELIHARAAN KULIT, TANGAN, KAKI, DAN RAMBUT SERTA PREPARAT RIAS LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 1 Agustus 2001 hal Permohonan Penjelasan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan Ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan dan konfirmasi atas pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) untuk : a. Produk preparat untuk perawatan tangan dan kaki dengan volume 100 ml dan 175 ml, Saudara menetapkan bahwa hanya yang harga jualnya atau nilai Impornya lebih dari Rp. 50.000,- dan Rp. 87.500,- saja yang terutang PPn BM, karena sesuai aturan batasan nilai pengenaan PPn BM adalah nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 5.000j per 10 ml. b. Produk preparat kecantikan atau rias lainnya dengan volume 100 mi dan 175 M1 juga dengan ukuran 4, 15, 20, 40 dan 125 gr, Saudara menetapkan bahwa untuk produk dengan volume 100 ml, maka hanya produk yang harga jualnya di atas Rp. 50.000, saja yang terutang PPn BM, demikian juga untuk produk dengan berat 40 gr, maka hanya produk yang harga jualnya di atas Rp 40.000,? saja yang terutang PPn BM, karena aturan batasan nilai pengenaan PPn BM adalah nilai Impor atau harga jual lebih dari Rp. 5.000,- per 10 ml atau Rp. 1.000,- per gr. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang lenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, diatur bahwa kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) antara lain adalah produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan, antara lain berupa : a. Preparat rias bibir dengan nilai impor atau harga jual lebih dari Rp. 25.000,- per buah; b. Preparat rias mata dengan nilal impor atau harga jual lebih dari Rp. 25.000,? per set empat warna atau Rp. 5.000,? per set satu warna; c. Preparat untuk perawatan tangan dan kaki dengan nilai impor atau harga jual dari lebih dari Rp. 5.000,- per 10 ml; d. Lain-lain, dengan nilai Impor atau harga jual lebih dari Rp. 1.000,? Per gram atau Rp. 5.000,- per 10 ml. 3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan Ini disampaikan bahwa : a. Preparat untuk perawatan tangan dan kaki dengan niial impor atau harga jual lebih dari Rp. 5.000,- per 10 ml berarti bahwa preparat untuk perawatan tangan dan kaki yang nilai Impor atau harga jualnya lebih dari Rp 500 per ml yang dikenakan PPn BM. Apabila Saudara memproduksi preparat jenis Ini dengan volume 100 ml dan 175 ml, maka atas penyerahan : (i) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 50,000,? untuk preparat dengan kemasan 100 ml; dan (ii) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 87.500,? untuk preparat dengan kemasan 175 ml; dikenakan PPn BM dengan tarif 1011/o (sepuluh persen). b. Preparat kecantikan atau rias lainnya dengan nilai Impor atau harga jual lebih dari Rp. 1.000,- per gram atau Rp. 5.000,? per 10 ml berarti bahwa preparat kecantikan atau rias lainnya yang nilai Impor atau harga jualnya lebih dari Rp. 1.000,- per gram atau Rp. 500,- per ml yang terutang PPn BM. Apabila Saudara memproduksi preparat jenis Ini dengan volume 100 ml dan 175 ml dan dengan berat 4 gr, 15 gr, 20 gr, 40 gr, dan 125 gr, maka atas penyerahan : (i) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 50.000,- untuk preparat dengan kemasan 100 ml; (ii) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 87.500,- untuk preparat dengan kemasan 175 ml; (iii) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 4.000,- untuk preparat dengan kemasan 4 gr; (iv) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 15.000,- untuk preparat dengan kemasan 15 gr; (v) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 20.000,- untuk preparat dengan kemasan 20 gr; (vi) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 40.000,- untuk preparat dengan kemasan 40 gr; (vii) preparat yang harga jualnya lebih dari Rp. 125.000,- untuk preparat dengan kemasan 125 gr; dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen). Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/0tkbpera/7da9de56f480e009b5e9f18b279859d7.txt · Last modified: (external edit)