peraturan:0tkbpera:7da18d0326a9f46a4817e19c805819ae
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 629/PJ.3/1985

                            TENTANG

                   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI BIDANG MIGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA 
yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 206/KMK.01/1985 dan No. : 205/KMK.01/1985, 
bersama ini perlu kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  PERTAMINA adalah Pengusaha Kena Pajak. Untuk itu PERTAMINA wajib melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak baik bagi Kantor Pusat maupun bagi Unit-Unit Organisasi 
    PERTAMINA di daerah-daerah.

2.  Pengukuhan dilakukan sebagai berikut :
    2.1.    Untuk Kantor Pusat PERTAMINA.
        Permohonan pengukuhan diajukan ke Kantor Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah 
        Jakarta Raya di Jakarta.

    2.2.    Untuk Unit Pemasaran (UPMS/Cabang/Depot).
        Permohonan pengukuhan diajukan ke Kantor Inspeksi Pajak dimana UPMS/Cabang/Depot 
        berkedudukan.

        Apabila Cabang/Depot berkedudukan dalam wilayah Inspeksi Pajak yang sama dengan UPMS, 
        maka Cabang/Depot dimaksud tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    2.3.    Untuk Unit Organisasi PERTAMINA lainnya.
        Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak diperlukan apabila suatu Unit Organisasi 
        PERTAMINA selain UPMS/Cabang/Depot menghasilkan dan atau menjual Barang Kena Pajak 
        yang tidak berasal dari hasil minyak dan gas bumi dan atau menyerahkan Jasa Kena Pajak.

        Pengukuhan diajukan ke Kantor Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Unit Organisasi 
        PERTAMINA yang bersangkutan.

3.  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM :
    3.1.    Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh UPMS/Cabang/Depot yang melakukan penyerahan;

    3.2.    Faktur Pajak dibuat oleh UPMS/Cabang/Depot yang bersangkutan;

    3.3.    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagai Pajak Keluaran oleh UPMS/Cabang/Depot 
        dilaporkan dan dipindah bukukan ke Kantor Pusat PERTAMINA;

    3.4.    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk pengolahan dan pemurnian BBM, baik yang 
        dibayar oleh Kantor Pusat maupun oleh Unit Organisasi PERTAMINA lainnya dilakukan secara 
        terpusat melalui Kantor Pusat PERTAMINA;

    3.5.    Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, selisihnya disetor ke Kas Negara oleh 
        Kantor Pusat PERTAMINA, atas rekening Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan 
        Daerah di Jakarta;

    3.6.    Kantor Pusat PERTAMINA wajib melaporkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terhutang atas penyerahan BBM dengan mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan 
        Masa ke Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta.

4.  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM :
    4.1.    Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh UPMS/Cabang/Depot yang melakukan penyerahan 
        Bukan BBM;

    4.2.    Faktur Pajak dibuat oleh UPMS/Cabang/Depot yang bersangkutan;

    4.3.    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagai Pajak Keluaran disetorkan sepenuhnya 
        ke Kas Negara oleh UPMS/Cabang/Depot tersebut;

    4.4.    UPMS/Cabang/Depot wajib melaporkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut 
        atas penyerahan bukan BBM dengan mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan Masa 
        ke Kantor Inspeksi Pajak ditempat UPMS/Cabang/Depot dikukuhkan;

    4.5.    Pajak Masukan baik yang dibayar oleh Kantor Pusat PERTAMINA atau Unit Organisasi lain yang 
        dapat dikreditkan untuk pengolahan Bukan BBM, dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pusat 
        PERTAMINA;

    4.6.    Kantor Pusat PERTAMINA melaporkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut diatas 
        sekaligus dengan Pajak Masukan untuk pengolahan dan pemurnian BBM dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa sebagaimana tersebut pada butir 3.6. diatas;

    4.7.    Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak lainnya selain BBM dan Bukan 
        BBM yang dihasilkan dan diserahkan oleh PERTAMINA disamakan dengan pungutan atas 
        penyerahan Bukan BBM tersebut diatas.

Demikian agar Saudara maklum dan diharapkan kesediaan Saudara untuk menyampaikan penegasan ini 
kepada semua UPMS/Cabang dan Depot.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/7da18d0326a9f46a4817e19c805819ae.txt · Last modified: by 127.0.0.1