peraturan:0tkbpera:7da18d0326a9f46a4817e19c805819ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 629/PJ.3/1985 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI BIDANG MIGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 206/KMK.01/1985 dan No. : 205/KMK.01/1985, bersama ini perlu kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. PERTAMINA adalah Pengusaha Kena Pajak. Untuk itu PERTAMINA wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak baik bagi Kantor Pusat maupun bagi Unit-Unit Organisasi PERTAMINA di daerah-daerah. 2. Pengukuhan dilakukan sebagai berikut : 2.1. Untuk Kantor Pusat PERTAMINA. Permohonan pengukuhan diajukan ke Kantor Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah Jakarta Raya di Jakarta. 2.2. Untuk Unit Pemasaran (UPMS/Cabang/Depot). Permohonan pengukuhan diajukan ke Kantor Inspeksi Pajak dimana UPMS/Cabang/Depot berkedudukan. Apabila Cabang/Depot berkedudukan dalam wilayah Inspeksi Pajak yang sama dengan UPMS, maka Cabang/Depot dimaksud tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2.3. Untuk Unit Organisasi PERTAMINA lainnya. Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak diperlukan apabila suatu Unit Organisasi PERTAMINA selain UPMS/Cabang/Depot menghasilkan dan atau menjual Barang Kena Pajak yang tidak berasal dari hasil minyak dan gas bumi dan atau menyerahkan Jasa Kena Pajak. Pengukuhan diajukan ke Kantor Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Unit Organisasi PERTAMINA yang bersangkutan. 3. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh UPMS/Cabang/Depot yang melakukan penyerahan; 3.2. Faktur Pajak dibuat oleh UPMS/Cabang/Depot yang bersangkutan; 3.3. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagai Pajak Keluaran oleh UPMS/Cabang/Depot dilaporkan dan dipindah bukukan ke Kantor Pusat PERTAMINA; 3.4. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk pengolahan dan pemurnian BBM, baik yang dibayar oleh Kantor Pusat maupun oleh Unit Organisasi PERTAMINA lainnya dilakukan secara terpusat melalui Kantor Pusat PERTAMINA; 3.5. Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, selisihnya disetor ke Kas Negara oleh Kantor Pusat PERTAMINA, atas rekening Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta; 3.6. Kantor Pusat PERTAMINA wajib melaporkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan BBM dengan mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan Masa ke Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta. 4. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM : 4.1. Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh UPMS/Cabang/Depot yang melakukan penyerahan Bukan BBM; 4.2. Faktur Pajak dibuat oleh UPMS/Cabang/Depot yang bersangkutan; 4.3. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagai Pajak Keluaran disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara oleh UPMS/Cabang/Depot tersebut; 4.4. UPMS/Cabang/Depot wajib melaporkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas penyerahan bukan BBM dengan mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Inspeksi Pajak ditempat UPMS/Cabang/Depot dikukuhkan; 4.5. Pajak Masukan baik yang dibayar oleh Kantor Pusat PERTAMINA atau Unit Organisasi lain yang dapat dikreditkan untuk pengolahan Bukan BBM, dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pusat PERTAMINA; 4.6. Kantor Pusat PERTAMINA melaporkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut diatas sekaligus dengan Pajak Masukan untuk pengolahan dan pemurnian BBM dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana tersebut pada butir 3.6. diatas; 4.7. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak lainnya selain BBM dan Bukan BBM yang dihasilkan dan diserahkan oleh PERTAMINA disamakan dengan pungutan atas penyerahan Bukan BBM tersebut diatas. Demikian agar Saudara maklum dan diharapkan kesediaan Saudara untuk menyampaikan penegasan ini kepada semua UPMS/Cabang dan Depot. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/7da18d0326a9f46a4817e19c805819ae.txt · Last modified: by 127.0.0.1