peraturan:0tkbpera:7d91786c01b3931e8d94baf248608979
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1189/PJ.53/2003

                            TENTANG

                    KEWAJIBAN PPN ATAS PENDAPATAN PARKIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC bergerak di bidang persewaan tanah dan/atau 
    bangunan, yang salah satu lokasi tanah dan bangunan yang dimiliki berada di Medan dalam bentuk 
    Plaza. Selain menyewakan bangunan Plaza tersebut, atas setiap pengunjung yang datang ke lokasi 
    Plaza dalam batas tanah dan bangunan PT. ABC dipungut uang parkir. Saudara menanyakan apakah 
    atas pendapatan parkir yang diterima tersebut terutang PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000, bahwa jasa pengelolaan parkir tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan memori 
    penjelasan disebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Parkir. 
    Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan 
    oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang 
    disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan 
    garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

4.  Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa 
    objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan 
    berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan 
    tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh 
        Pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat 
        parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk 
        bagi hasil.
    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir 
        yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau Pengusaha kepada pengguna tempat 
        parkir, dengan dipungut bayaran.
    c.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Pasal 2 ayat (2), bahwa atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir sebagaimana   
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    e.  Pasal 2 ayat (4), bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi:
        1)  Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau 
            seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik 
            Tempat Parkir; dan
        2)  Imbalan yang diperoleh dari Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Apabila dalam pengelolaan tempat parkir PT. ABC menggunakan jasa pengusaha pengelola 
        parkir, maka atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir oleh pengusaha pengelola 
        parkir kepada pemilik tempat parkir (PT. ABC) terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sedangkan atas penyediaan tempat parkir oleh pemilik tempat parkir (PT. ABC) untuk 
        dimanfaatkan oleh pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7d91786c01b3931e8d94baf248608979.txt · Last modified: (external edit)