peraturan:0tkbpera:7d91786c01b3931e8d94baf248608979
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1189/PJ.53/2003 TENTANG KEWAJIBAN PPN ATAS PENDAPATAN PARKIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC bergerak di bidang persewaan tanah dan/atau bangunan, yang salah satu lokasi tanah dan bangunan yang dimiliki berada di Medan dalam bentuk Plaza. Selain menyewakan bangunan Plaza tersebut, atas setiap pengunjung yang datang ke lokasi Plaza dalam batas tanah dan bangunan PT. ABC dipungut uang parkir. Saudara menanyakan apakah atas pendapatan parkir yang diterima tersebut terutang PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, bahwa jasa pengelolaan parkir tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan memori penjelasan disebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. 4. Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. b. Pasal 1 angka 6, bahwa jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau Pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran. c. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 2 ayat (2), bahwa atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. e. Pasal 2 ayat (4), bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi: 1) Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir; dan 2) Imbalan yang diperoleh dari Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Apabila dalam pengelolaan tempat parkir PT. ABC menggunakan jasa pengusaha pengelola parkir, maka atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir oleh pengusaha pengelola parkir kepada pemilik tempat parkir (PT. ABC) terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Sedangkan atas penyediaan tempat parkir oleh pemilik tempat parkir (PT. ABC) untuk dimanfaatkan oleh pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7d91786c01b3931e8d94baf248608979.txt · Last modified: (external edit)