peraturan:0tkbpera:7d4ba7006351436c35e283b0be8ff56c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 503/PJ.52/1998
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR 2 (DUA) UNIT MESIN ROTAMAT MICROSTAINER RO 9300/5
OLEH PT KAWASAN INDUSTRI MEDAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT XYZ tanggal 4 Februari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b UU PPN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Impor BKP terutang PPN. Impor BKP yang terutang
PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan Pajak.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PP 50 TAHUN 1994 dinyatakan atas impor BKP yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang
tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan atas impor mesin pengolah limbah PPN dan/atau
PPn BM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan hingga saat ini belum ada.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menyetujui
pembebasan PPN atas impor mesin pengolah limbah oleh PT XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7d4ba7006351436c35e283b0be8ff56c.txt · Last modified: by 127.0.0.1