peraturan:0tkbpera:7d3d5bcad324d3edc08e40738e663554
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3521/PJ.52/1997 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Yayasan XYZ tanggal 23 Oktober 1997 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1963 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia stbl. 1873 Nomor 35. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tersebut di atas, pada dasarnya kami dapat menyetujui memberikan fasilitas PPN/PPn BM tidak dipungut atas Alat Bantu Dengar dengan rincian sebagai berikut : Jenis Barang Jumlah Harga Asal Barang Keperluan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Alat Bantu 15 buah US$ 1,595.42 Slichling Bantuan cuma Dengar Liliance Fonds cuma untuk Nederland anak-anak tunarungu kurang mampu sepanjang barang tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya dipergunakan khusus untuk keperluan tersebut di atas. 3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Noor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, atas barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya, tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI Nomor : 66/BRS-1/I/1997 pemasukan barang-barang keperluan penyandang cacat, alat bantu dan buku dari luar negeri kepada Yayasan XYZ yang akan dipakai untuk penyandang cacat dan bukan untuk diperjualbelikan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor sebagaimana dimaksud pada butir 2 dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7d3d5bcad324d3edc08e40738e663554.txt · Last modified: (external edit)