User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7d3d5bcad324d3edc08e40738e663554
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3521/PJ.52/1997

                            TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Yayasan XYZ tanggal 23 Oktober 1997 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan 
    PPn BM tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu 
    Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 
        tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1963 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia stbl. 1873 Nomor 35.

     2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tersebut di atas, pada dasarnya kami dapat menyetujui 
    memberikan fasilitas PPN/PPn BM tidak dipungut atas Alat Bantu Dengar dengan rincian sebagai 
    berikut :

    Jenis Barang    Jumlah      Harga       Asal Barang     Keperluan
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Alat Bantu  15 buah     US$ 1,595.42    Slichling           Bantuan cuma
    Dengar                      Liliance Fonds      cuma untuk
                            Nederland       anak-anak 
                                        tunarungu
                                        kurang mampu

    sepanjang barang tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya dipergunakan khusus untuk keperluan 
    tersebut di atas.

     3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai ketentuan 
    Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Noor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, atas barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan 
    penyandang cacat lainnya, tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan  
    dari Bea Masuk.

     2. Berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI 
    Nomor : 66/BRS-1/I/1997 pemasukan barang-barang keperluan penyandang cacat, alat bantu dan 
    buku dari luar negeri kepada Yayasan XYZ yang akan dipakai untuk penyandang cacat dan bukan 
    untuk diperjualbelikan.

     3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor sebagaimana dimaksud pada butir 2 dapat 
    disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    450/KMK.04/1997 pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas, dilaksanakan oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7d3d5bcad324d3edc08e40738e663554.txt · Last modified: (external edit)