peraturan:0tkbpera:7d2be41b1bde6ff8fe45150c37488ebb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1766/PJ.73/2000
TENTANG
INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak yang tidak melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik dalam SPT Tahunan PPh Badannya, dengan ini disampaikan kepada Saudara daftar
nama Wajib Pajak yang menurut hasil pengolahan data silang termasuk Wajib Pajak yang laporan
keuangannya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan pemeriksaan pajak, tahun pajak 1997 dan
1998.
Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan telah diperiksa untuk tahun pajak yang sama, maka pemeriksaan
pajak tersebut tetap harus dijalankan, dan diklasifikasikan sebagai Pemeriksaan Khusus untuk Wajib Pajak
tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan butir 3.1 huruf d Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tahun
2000 dan ketentuan dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.7/2000 tanggal
17 Juli 2000 tentang Implementasi Rencana dan Strategi Pemeriksaan Pajak.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) atau Pemeriksaan Sederhana
Lapangan (PSL) tergantung pada hasil analisis SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangannya.
Pemeriksaan ini agar segera dilaksanakan terlebih dulu, dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) akan
diterbitkan kemudian. Selanjutnya perlu diingatkan bahwa, pemeriksaan yang sudah selesai dan telah
diterbitkan produk hukumnya, agar segera dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak dengan dilampiri :
1. Copy SPT PPh Orang Pribadi/Badan Wajib Pajak terperiksa
2. Copy Long Form Audit Report dari Kantor Akuntan Publik
3. Copy Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)
4. Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP).
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7d2be41b1bde6ff8fe45150c37488ebb.txt · Last modified: by 127.0.0.1