peraturan:0tkbpera:7d2b92b6726c241134dae6cd3fb8c182
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.53/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM
DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa
Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2. Tidak semua jasa angkutan umum di darat dan di air dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
3. Jasa angkutan umum di darat dan di air yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan
jasa angkutan yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c. orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
d. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
e. dengan atau tanpa pengemudi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7d2b92b6726c241134dae6cd3fb8c182.txt · Last modified: by 127.0.0.1