User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7cdace91c487558e27ce54df7cdb299c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 178/PJ.532/1997

                            TENTANG

                     PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Januari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC melaksanakan pembangunan Masjid Agung Surabaya 
    yang dibiayai dari dana masyarakat.

2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena 
    Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan 
    tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

3.  Pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 
    dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-
    tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa kontraktor dalam rangka pembangunan 
    Masjid Agung Surabaya oleh PT. ABC, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung
    oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7cdace91c487558e27ce54df7cdb299c.txt · Last modified: (external edit)