peraturan:0tkbpera:7cc980b0f894bd0cf05c37c246f215f3
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 30 TAHUN 1995

                        TENTANG

 PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN 
                  PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan 
    Pemerintah Republik Singapura, serta untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan 
    konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan; 
b.  bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penetapan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya untuk sementara 
    waktu atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang 
    Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang 
    berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi 
    pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun;  
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-
    undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dipandang perlu 
    mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah; 

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;  
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);   

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN 
KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.    


                        Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut 
    seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor 
    Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak 
    yang berasal dari luar Daerah pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi 
    dan kegiatan operasi untuk pembangunan :    
   a.  kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana 
        pendukungnya di Pulau Bintan;   
   b.  kawasan industri di Pulau Bintan;   
   c.  kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; 
   d.  kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim 
        (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau di 
        sekitarnya. 

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak maupun perolehan Jasa Kena Pajak 
    yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1), dapat dikreditkan. 


                        Pasal 2

Dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa 
Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia yang atas perolehan dalam negerinya, impornya, 
maupun pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean Indonesia tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan tidak sesuai dengan 
peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dibayar 
kembali.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai 
berlaku.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang mengenai ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai 
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1992 tentang 
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak 
Penghasilan Pasal 22 atau Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi 
Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
        



                                Ditetapkan di Jakarta   
                                pada tanggal 24 Agustus 1995    
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

                                ttd    

                                SOEHARTO    

Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 24 Agustus 1995    
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA    
REPUBLIK INDONESIA  

ttd    

MOERDIONO   




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 52
 






                           PENJELASAN
                         ATAS
 
                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 30 TAHUN 1995

                        TENTANG

 PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN 
                  PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN


UMUM

Dalam rangka menunjang perwujudan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan 
Pemerintah Republik Singapura, serta untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan konstruksi 
dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun, maka 
dipandang perlu memberikan kemudahan (fasilitas) di bidang perpajakan yang sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kemudahan di bidang Perpajakan dimaksud berupa tidak dipungutnta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 
dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undang di bidang 
perpajakan yang berlaku, maka dipandang perlu mengatur pemberian fasilitas di bidang perpajakan tersebut 
dengan Peraturan Pemerintah.

 
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Dengan ketentuan ini, maka ketentuan tentang tidak dipungutnya Pajak Penghasilan Pasal 22 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan 
    Pasal 22 atau Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan 
    Proyek Pengembangan Propinsi Riau, tetap berlaku.

Pasal 6

    Cukup jelas
 


 
               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3604
peraturan/0tkbpera/7cc980b0f894bd0cf05c37c246f215f3.txt · Last modified: (external edit)