peraturan:0tkbpera:7cc5a75432e9a547200e3668c3761ae7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 118/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP TAHUN 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Apoteker pengelola Apotik ABC Bandar Lampung tanpa nomor tanggal
27 November 2002 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa pengelola apotik ABC merasa keberatan apabila
apotik harus dikukuhkan sebagai PKP. Sehubungan dengan hal tersebut pengelola apotik ABC mohon
agar pengukuhan apotik sebagai PKP dapat dicabut.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal
22 Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 disebutkan
bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi
batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
4. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang
Jangka Waktu Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyebutkan bahwa Pencabutan Pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa permohonan saudara
untuk pencabutan pengukuhan apotik sebagai PKP tidak dapat dikabulkan.
Demikian kami sampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7cc5a75432e9a547200e3668c3761ae7.txt · Last modified: by 127.0.0.1