peraturan:0tkbpera:7cc5a75432e9a547200e3668c3761ae7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 118/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP TAHUN 1992 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Apoteker pengelola Apotik ABC Bandar Lampung tanpa nomor tanggal 27 November 2002 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa pengelola apotik ABC merasa keberatan apabila apotik harus dikukuhkan sebagai PKP. Sehubungan dengan hal tersebut pengelola apotik ABC mohon agar pengukuhan apotik sebagai PKP dapat dicabut. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 disebutkan bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 4. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyebutkan bahwa Pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa permohonan saudara untuk pencabutan pengukuhan apotik sebagai PKP tidak dapat dikabulkan. Demikian kami sampaikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7cc5a75432e9a547200e3668c3761ae7.txt · Last modified: (external edit)