peraturan:0tkbpera:7cc5a75432e9a547200e3668c3761ae7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 118/PJ.52/2003

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP TAHUN 1992

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Apoteker pengelola Apotik ABC Bandar Lampung tanpa nomor tanggal 
27 November 2002 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa pengelola apotik ABC merasa keberatan apabila 
    apotik harus dikukuhkan sebagai PKP. Sehubungan dengan hal tersebut pengelola apotik ABC mohon 
    agar pengukuhan apotik sebagai PKP dapat dicabut.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 
    22 Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa 
    Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena 
    Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 disebutkan 
    bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi 
    batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

4.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang 
    Jangka Waktu Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan 
    Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyebutkan bahwa Pencabutan Pengukuhan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor 
    Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa permohonan saudara 
    untuk pencabutan pengukuhan apotik sebagai PKP tidak dapat dikabulkan.

Demikian kami sampaikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7cc5a75432e9a547200e3668c3761ae7.txt · Last modified: (external edit)