peraturan:0tkbpera:7cc532d783a7461f227a5da8ea80bfe1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.313/1993

                        TENTANG

        PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.31/1993 
                            TANGGAL 30 JANUARI 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan 
sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut :

tercantum :
b.  pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Seharusnya  :
b.  pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

DRS. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/7cc532d783a7461f227a5da8ea80bfe1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 (external edit)