peraturan:0tkbpera:7c9966afcc510cf5a40621d1d92bdaf1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 148/PJ.52/2000
TENTANG
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI MULAI BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NO. 329/KMK.04/1999 TANGGAL 18 JUNI 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 16 Desember 1999 yang
tembusannya kami terima tanggal 24 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa ABC mohon untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 agar diberlakukan surut sesuai dengan
berlakunya Keputusan Presiden RI Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998, dan
selanjutnya Saudara memberikan beberapa contoh kebijaksanaan yang berlaku surut.
2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 329/KMK.04/1999
tanggal 18 Juni 1999, menegaskan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu
tanggal 18 Juni 1999.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Keputusan Menteri
Keuangan No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tidak bisa berlaku surut, dan tetap berlaku
sesuai dengan tanggal ditetapkan yaitu tanggal 18 Juni 1999.
Demikian agar dapat dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/7c9966afcc510cf5a40621d1d92bdaf1.txt · Last modified: by 127.0.0.1