peraturan:0tkbpera:7c6f8dba4a02404f97b5953d2c4172a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 43/PJ.32/1996
TENTANG
MOHON DIBEBASKAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan No. 876/4565/KEU. tanggal 28 Desember
1995 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pengurus Daerah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PD PWRI) Kalimantan Selatan
membentuk "Rukun Kematian", dan terhadap anggotanya sebanyak 15.000 orang dikenakan
kewajiban membayar setiap bulan :
- iuran wajib Rp 300,00
- iuran Rukun Kematian Rp 1.000,00
__________
Jumlah Rp 1.300,00
Pembayaran iuran tersebut dipotong dari uang pensiun dan para anggota disyaratkan untuk membuat
surat pernyataan bersedia dipotong uang pensiunnya.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea
Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah
dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat
perdata.
Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan surat-surat lainnya
adalah surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau
surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas surat pernyataan yang dibuat oleh Pengurus
Daerah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PD PWRI) Kalimantan Selatan harus dikenakan
Bea Meterai sebesar Rp 2.000,00, mengingat bahwa pembubuhan meterai pada dokumen/surat
pernyataan dimaksud demi keabsahan dokumen tersebut.
Dengan demikian permohonan Saudara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tidak
dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur pembebasan Bea Masuk atas
dokumen tersebut.
Demikian disampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/7c6f8dba4a02404f97b5953d2c4172a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1