peraturan:0tkbpera:7c6c1a7bfde175bed616b39247ccace1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1022/PJ.54/2005
TENTANG
TANGGAPAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS
TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI NOMOR S-882/PJ.54/2004 TANGGAL 25 OKTOBER 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Mei 2005 perihal permohonan peninjauan kembali
atas tanggapan permohonan penghapusan sanksi administrasi nomor S-882/PJ.54/2004, dengan ini dapat
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Terhadap Saudara diterbitkan SKPKBT-PPN Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2003 dengan
jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp309.786.132,00 termasuk didalamnya
sanksi administrasi kenaikan sebesar Rp154.893.066,00.
b. Atas penerbitan ketetapan pajak tersebut, Saudara mengajukan surat nomor XXX tanggal
30 April 2003 tentang keberatan atas SKPKBT-PPN Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2003 untuk
Masa Pajak Januari s.d. Desember 1998 dan telah diputus dengan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-113/PJ.54/2003 tanggal 7 Oktober 2003.
c. Atas keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Saudara mengajukan permohonan
penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 16 UU KUP dengan surat nomor XXX
tanggal 10 Desember 2003.
d. Permohonan Saudara pada huruf c tersebut telah mendapat tanggapan dari Direktorat PPN
dan PTLL dengan surat nomor S-882/PJ.54/2004 tanggal 25 Oktober 2004 yang intinya
menegaskan bahwa permohonan Saudara tidak memenuhi persyaratan formal permohonan
penghapusan sanksi administrasi dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
e. Sehubungan dengan surat nomor S-882/PJ.54/2004 tersebut Saudara bermaksud mengajukan
permohonan peninjauan kembali atas tanggapan terhadap permohonan penghapusan sanksi
administrasi.
2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak, diatur antara lain :
a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahan Wajib Pajak.
b. Pasal 1 ayat (2), bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonannya, b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.....dst.
c. Pasal 1 ayat (4), bahwa setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya
boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya,
dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
d. Pasal 4 ayat (1), bahwa terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat
diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dapat
disampaikan bahwa :
a. Permohonan peninjauan kembali Saudara melalui surat tanpa nomor tanggal 25 Mei 2005
terhadap Surat Tanggapan Direktur PPN dan PTLL nomor S-882/PJ.54/2004 tanggal
25 Oktober 2004 merupakan suatu upaya hukum yang tidak tepat.
b. Oleh karena itu, atas berkas permohonan peninjauan kembali Saudara kami kembalikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7c6c1a7bfde175bed616b39247ccace1.txt · Last modified: by 127.0.0.1