peraturan:0tkbpera:7c63a554c36ea63c77723a472b7ca20f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 377/PJ.54/2001
TENTANG
PERMOHONAN PERSETUJUAN INVOICE SEBAGAI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 9 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT NTS NPWP : 2.015.xxx.x-xxx mengajukan permohonan
agar Faktur Pajak Penjualan yang diterbitkan oleh PT NTS dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar ?
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000
tentang Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara
pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa :
a. Pasal 2 ayat (1) dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit
memuat :
(1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
(2) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
(3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
(5) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
(6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
(7) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
b. Pasal 4 ayat (1) Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang
diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Pasal 4 ayat (2) Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar
diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
d. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang
pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat
dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
e. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :
- Memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1);
- Melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
3. Memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa dalam hal
Saudara akan mempergunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar tidak perlu minta izin
dari Direktur Jenderal Pajak. Saudara hanya diwajibkan memberitahukan kepada Kepala KPP di mana
Saudara dikukuhkan sebagai PKP. Untuk dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar maka
Faktur Penjualan (invoice) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Dirrektur PPN dan PTLL,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7c63a554c36ea63c77723a472b7ca20f.txt · Last modified: by 127.0.0.1