peraturan:0tkbpera:7c33e57e3dbd8a52940fa1a963aa4a4a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2793/PJ.51/1994 TENTANG PENYERAHAN BKP ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 45/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-132) huruf A angka 10, ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak antar divisi/ unit/cabang di dalam perusahaan terpadu (integrated), tidak merupakan penyerahan yang terutang PPN. Dalam hal unit/divisi/cabang itu berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berlainan, maka penyerahan antar unit/divisi/cabang dalam perusahaan terpadu tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN. 2. Penyerahan BKP antar/divisi/cabang yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut di atas adalah penyerahan BKP antar unit/divisi/cabang untuk diproses lebih lanjut di dalam perusahaan terpadu tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Oleh karena PPN atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri sudah termasuk dalam harga jual pita cukai dan karton pembungkus merupakan bagian dari hasil tembakau buatan dalam negeri, maka atas penyerahan karton pembungkus dari unit produksi karton ke unit pengemasan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut, tidak merupakan penyerahan yang terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak, sepanjang unit produksi karton dan unit pengemasan berada dalam satu wilayah KPP dan mempunyai Nomor Pengukuhan PKP yang sama. 3.2. Apabila hasil dari unit produksi karton ternyata ada yang dijual kepada pihak luar, maka atas penyerahan BKP tersebut terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. 3.3. Agar penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN dapat diketahui dengan jelas, maka atas masing-masing penyerahan tersebut diadakan pencatatan secara terpisah di dalam pembukuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7c33e57e3dbd8a52940fa1a963aa4a4a.txt · Last modified: (external edit)