User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7c33e57e3dbd8a52940fa1a963aa4a4a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2793/PJ.51/1994

                            TENTANG

                PENYERAHAN BKP ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 25 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 45/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 
    1988 (Seri PPN-132) huruf A angka 10, ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak antar divisi/
    unit/cabang di dalam perusahaan terpadu (integrated), tidak merupakan penyerahan yang terutang 
    PPN.
    Dalam hal unit/divisi/cabang itu berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berlainan, 
    maka penyerahan antar unit/divisi/cabang dalam perusahaan terpadu tersebut dapat dikategorikan 
    sebagai penyerahan yang terutang PPN.

2.  Penyerahan BKP antar/divisi/cabang yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat 
    Edaran tersebut di atas adalah penyerahan BKP antar unit/divisi/cabang untuk diproses lebih lanjut 
    di dalam perusahaan terpadu tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Oleh karena PPN atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri sudah termasuk dalam harga 
        jual pita cukai dan karton pembungkus merupakan bagian dari hasil tembakau buatan dalam 
        negeri, maka atas penyerahan karton pembungkus dari unit produksi karton ke unit 
        pengemasan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut, tidak merupakan penyerahan yang 
        terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak, sepanjang unit produksi karton dan unit 
        pengemasan berada dalam satu wilayah KPP dan mempunyai Nomor Pengukuhan PKP yang 
        sama.
    3.2.    Apabila hasil dari unit produksi karton ternyata ada yang dijual kepada pihak luar, maka atas 
        penyerahan BKP tersebut terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
    3.3.    Agar penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN dapat diketahui dengan 
        jelas, maka atas masing-masing penyerahan tersebut diadakan pencatatan secara terpisah 
        di dalam pembukuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
        Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7c33e57e3dbd8a52940fa1a963aa4a4a.txt · Last modified: (external edit)