User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7c2c48a32443ad8f805e48520f3b26a4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 144/PJ.51/2002

                            TENTANG

                     PPN ATAS IMPOR SAPI POTONG 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 2001 yang ditujukan kepada Menko 
Perekonomian RI dan salah satu tembusannya ditujukan pada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Usaha penggemukan sapi dengan sistem feedlot sangat diperlukan untuk mencegah 
        merosotnya populasi sapi lokal yang pada akhirnya dapat membawa dampak yang fatal yaitu 
        ketergantungan pada daging impor.
    b.  Pada dasarnya pengusaha feedlot sadar mengenai pentingnya pembayaran pajak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai, hanya saja saat pengenaannya perlu ditinjau kembali.
    c.  Saudara mengusulkan agar :
        -   PPN tidak dikenakan pada saat impor sapi bakalan potong (feeder cattle) karena 
            akan sangat mempengaruhi cash flow perusahaan yang selama ini sangat terbatas 
            dan tidak mendapat fasilitas kredit dari perbankan.
        -   PPN dikenakan pada saat penjualan sapi potong.
        -   Perlu dimusyawarahkan lagi mengenai saat diberlakukannya PPN, mengingat selama 
            ini, masalah ini penuh dengan ketidakpastian dan kesimpangsiuran.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 menetapkan bahwa :
    a.  Pasal 4 huruf b
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 11 ayat (1) huruf b
        Terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa:
    a.  Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        -   barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        -   barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak;
        -   makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran, rumah makan, warung, dan 
            sejenisnya; dan
        -   uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
    b.  Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah:
        -   beras;
        -   gabah;
        -   jagung;
        -   sagu;
        -   kedelai; dan
        -   garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

4.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 diatur antara lain bahwa atas impor 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis berupa bibit dan atau benih dari 
    barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau 
    Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri 
    Pertanian, Peternakan Atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala 
    jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka 
    pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

6.  Berdasarkan butir 1 sampai 5, serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Atas impor sapi bakalan potong (feeder cattle) sejak tanggal 1 Januari 2001 dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai karena tidak termasuk dalam pengertian bibit maupun barang kebutuhan 
        pokok.
    b.  Saat terutang PPN nya adalah pada saat impor.

Demikian agar dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7c2c48a32443ad8f805e48520f3b26a4.txt · Last modified: (external edit)