peraturan:0tkbpera:7c2c48a32443ad8f805e48520f3b26a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 144/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS IMPOR SAPI POTONG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 2001 yang ditujukan kepada Menko
Perekonomian RI dan salah satu tembusannya ditujukan pada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Usaha penggemukan sapi dengan sistem feedlot sangat diperlukan untuk mencegah
merosotnya populasi sapi lokal yang pada akhirnya dapat membawa dampak yang fatal yaitu
ketergantungan pada daging impor.
b. Pada dasarnya pengusaha feedlot sadar mengenai pentingnya pembayaran pajak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, hanya saja saat pengenaannya perlu ditinjau kembali.
c. Saudara mengusulkan agar :
- PPN tidak dikenakan pada saat impor sapi bakalan potong (feeder cattle) karena
akan sangat mempengaruhi cash flow perusahaan yang selama ini sangat terbatas
dan tidak mendapat fasilitas kredit dari perbankan.
- PPN dikenakan pada saat penjualan sapi potong.
- Perlu dimusyawarahkan lagi mengenai saat diberlakukannya PPN, mengingat selama
ini, masalah ini penuh dengan ketidakpastian dan kesimpangsiuran.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 menetapkan bahwa :
a. Pasal 4 huruf b
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.
b. Pasal 11 ayat (1) huruf b
Terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa:
a. Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari
sumbernya;
- barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya; dan
- uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
b. Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai; dan
- garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 diatur antara lain bahwa atas impor
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis berupa bibit dan atau benih dari
barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau
Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri
Pertanian, Peternakan Atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala
jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka
pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
6. Berdasarkan butir 1 sampai 5, serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Atas impor sapi bakalan potong (feeder cattle) sejak tanggal 1 Januari 2001 dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai karena tidak termasuk dalam pengertian bibit maupun barang kebutuhan
pokok.
b. Saat terutang PPN nya adalah pada saat impor.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/7c2c48a32443ad8f805e48520f3b26a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1