peraturan:0tkbpera:7c097a5ed40a8d91afd49026dd3b1062
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 440/KMK.05/1996
TENTANG
PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995
tentang Kepabeanan, ketentuan tentang klasifikasi barang dan penetapan besarnya tarif bea masuk
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa penetapan tersebut pada butir a dilskuksn dengsn memperhatikan upaya untuk peningkatan
daya saing produk Indonesia dipasaran internasional;
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3564);
2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
1995 Nomor 75, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pengesahan Internasional
Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System, beserta Protocolnya
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 16);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Pasal 1
Untuk penetapan tarif bea masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Internasional Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta
Protocolnya.
Pasal 2
Sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besarnya tarif bea masuk untuk setiap
kelompok atau jenis barang ditetapkan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya
didaftarkan pada Bank Devisa atau Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 Juli 1996.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan trarif bea masuk yang
telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku, kecuali Keputusan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk yang berlaku secara khusus.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan
ini.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1996
Menteri Keuangan
ttd.
Mar'ie Muhammad
peraturan/0tkbpera/7c097a5ed40a8d91afd49026dd3b1062.txt · Last modified: by 127.0.0.1