peraturan:0tkbpera:7bec7e63a493e2d61891b1e4051ef75a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 14/PJ.24/2000 TENTANG PEMBENAHAN/PERBAIKAN KELOMPOK KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan berakhirnya masa pembenahan KLU sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-19/PJ.24/1996 tanggal 9 Desember 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-275/PJ./1999 tanggal 19 Oktober 1999 perihal Pembenahan/Perbaikan Kelompok Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 00000 serta akan disusunnya Analisa Penerimaan Pajak per sektor tahun Anggaran 1999/2000, dengan ini Saudara diminta untuk melaporkan hasil keseluruhan pembenahan/perbaikan KLU tersebut. Laporan tersebut dibuat untuk setiap KPP dengan mengisi tabel terlampir disertai keterangan apabila pembenahan belum berhasil dilakukan seluruhnya. Laporan tersebut sudah harus kami terima selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2000. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd MOCHAMMAD TJIPTARDJO
peraturan/0tkbpera/7bec7e63a493e2d61891b1e4051ef75a.txt · Last modified: (external edit)