peraturan:0tkbpera:7bec7e63a493e2d61891b1e4051ef75a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 14/PJ.24/2000

                            TENTANG

      PEMBENAHAN/PERBAIKAN KELOMPOK KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berakhirnya masa pembenahan KLU sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
nomor : SE-19/PJ.24/1996 tanggal 9 Desember 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : 
S-275/PJ./1999 tanggal 19 Oktober 1999 perihal Pembenahan/Perbaikan Kelompok Klasifikasi Lapangan Usaha 
(KLU) 00000 serta akan disusunnya Analisa Penerimaan Pajak per sektor tahun Anggaran 1999/2000, dengan 
ini Saudara diminta untuk melaporkan hasil keseluruhan pembenahan/perbaikan KLU tersebut. Laporan 
tersebut dibuat untuk setiap KPP dengan mengisi tabel terlampir disertai keterangan apabila pembenahan 
belum berhasil dilakukan seluruhnya. Laporan tersebut sudah harus kami terima selambat-lambatnya tanggal 
10 Februari 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd

MOCHAMMAD TJIPTARDJO
peraturan/0tkbpera/7bec7e63a493e2d61891b1e4051ef75a.txt · Last modified: (external edit)