peraturan:0tkbpera:7b7916dd2de56297aa29cccb2bbf48d4
              PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                           NOMOR PER - 02/PB/2006

                              TENTANG

    PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN 
        SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005 
             TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

                DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a.  bahwa proses penyusunan laporan keuangan pemerintah secara keseluruhan harus dilaksanakan 
    sebagaimana mestinya dan disajikan tepat waktu; 
b.  bahwa Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) 
    melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja (satker) serta wajib menyampaikan
    laporan pelaksanaan pertanggung-jawaban keuangan Kementerian Negara/Lembaga setiap bulan ke
    KPPN sesuai jadwal waktu yang ditetapkan;
c.  bahwa dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) terlambat/lalai menyampaikan laporan tersebut
    pada huruf b. KPPN diberi kewajiban untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
    59/PMK.06/2005. BAB XI, Pasal 36;
d.  bahwa pelaksanaan kewajiban dalam rangka pemberian sanksi oleh KPPN kepada UAKPA (satker) 
    memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut; 
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu 
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penetapan Sanksi Oleh KPPN Atas
    Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400):
4.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4442);
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan 
    Keuangan Pemerintah Pusat; 
6.  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2005 tentang Pelaksanaan Penyusunan
    Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2005.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN 
KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.


                        Pasal 1

(1) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 
    bulan ke KPPN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK).
(2) Laporan Keuangan yang disampaikan harus dilampirkan bukti Register Pengiriman laporan keuangan 
    ke UAPPA-W/UAPPA-E1 bulan sebelumnya.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah 
    bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 2

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memberikan
sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran terlambat/lalai menyampaikan
Laporan Keuangan.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana disebut 
    dalam pasal 2 ayat (2), KPPN c.q. Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Peringatan 
    Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK) sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran I Peraturan
    ini untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan Kepada yang bersangkutan.
(2) Jika sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak terbitnya Surat Peringatan, Kuasa Pengguna Anggaran
    tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN memberikan sanksi berupa penundaan
    penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh satuan kerja.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan 
    Pengenaan Sanksi (SP2S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja 
    yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran II 
    Peraturan ini.


                        Pasal 4

(1) Pengenaan sanksi dimaksud dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS. dan SPM 
    Pengembalian.
(2) Pelaksanaan sanksi dimaksud tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban 
    menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN.


                        Pasal 5

Penerapan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian Laporan Keuangan bulan Januari 2006 dan 
transaksi SPM mulai bulan Februari 2006 sesuai dengan perlakuan sanksi dalam Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.


                        Pasal 6

Apabila satuan kerja telah menyampaikan laporan keuangan, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun 
konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan 
dikirimkan kepada satuan kerja yang sudah menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir
dalam Lampiran III Peraturan ini.


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
tanggal 10 Pebruari 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060016519
peraturan/0tkbpera/7b7916dd2de56297aa29cccb2bbf48d4.txt · Last modified: (external edit)