peraturan:0tkbpera:7b6982e584636e6a1cda934f1410299c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1786/PJ.54/1996 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN NILAI LAIN BAGI PKP PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996 perihal seperti tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Pebruari 1995 PPN yang harus disetor oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 2% X seluruh nilai penyerahan barang dagangan. 2. Mempertimbangkan temuan sebagaimana disebutkan dalam LHPSL a.n PT. XYZ, terjadi dalam masa transisi maka apa yang telah dilakukan PKP dianggap benar, namun untuk selanjutnya sejak bulan Juni 1995 apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan keinginannya untuk menggunakan penghitungan PPN yang harus disetor dengan menggunakan mekanisme pengkreditan, maka PPN yang harus disetor dihitung dengan menggunakan DPP Nilai Lain yaitu 2% X seluruh nilai penyerahan barang dagangan. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7b6982e584636e6a1cda934f1410299c.txt · Last modified: (external edit)