peraturan:0tkbpera:7b6982e584636e6a1cda934f1410299c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1786/PJ.54/1996

                            TENTANG

             DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN NILAI LAIN BAGI PKP PEDAGANG ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 8 Juli 1996 perihal seperti tersebut di atas, perlu kami 
    sampaikan bahwa berdasarkan SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Pebruari 1995 PPN yang harus disetor 
    oleh PKP Pedagang Eceran adalah sebesar 2% X seluruh nilai penyerahan barang dagangan.

2.  Mempertimbangkan temuan sebagaimana disebutkan dalam LHPSL a.n PT. XYZ, terjadi dalam masa 
    transisi maka apa yang telah dilakukan PKP dianggap benar, namun untuk selanjutnya sejak bulan 
    Juni 1995 apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan keinginannya untuk menggunakan 
    penghitungan PPN yang harus disetor dengan menggunakan mekanisme pengkreditan, maka PPN 
    yang harus disetor dihitung dengan menggunakan DPP Nilai Lain yaitu 2% X seluruh nilai penyerahan 
    barang dagangan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7b6982e584636e6a1cda934f1410299c.txt · Last modified: (external edit)