peraturan:0tkbpera:7b4773c039d539af17c883eb9283dd14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Oktober 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.24/1993
TENTANG
PEMBERIAN NPWP BAGI DANA PENSIUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dalam rangka mendorong pendirian dan perkembangan Dana Pensiun di Indonesia telah diterbitkan
Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal-hal penting yang perlu diketahui
tentang syarat-syarat pendirian Dana Pensiun adalah sebagai berikut :
a. Pendirian Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) tidak harus dilakukan dengan akte notaris, melainkan cukup
dengan Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri Dana Pensiun tersebut.
b. Setiap Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) diberikan status sebagai badan hukum setelah memperoleh
pengesahan dari Menteri Keuangan.
c. Salah satu persyaratan untuk memperoleh pengesahan pendirian Dana Pensiun oleh Menteri
Keuangan adalah melampirkan Kartu NPWP atas nama Dana Pensiun yang bersangkutan.
2. Sehubungan dengan penjelasan di atas dan dalam rangka pelayanan pemberian NPWP sebagaimana
diatur dalam SE-07/PJ.24/1993 tanggal 7 Juli 1983 butir 1.2., pemberian NPWP khusus bagi Dana
Pensiun ditetapkan sebagai berikut :
a. Dana Pensiun mengisi formulir pendaftaran NPWP (KP.PDIP.4.2) dilampiri dengan :
- foto copy peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
- foto copy keputusan penunjukan pengurus dan dewan pengurus;
- foto copy KTP atau Paspor salah seorang pengurus yang disahkan oleh petugas
pendaftaran Wajib Pajak.
b. angka 10 pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan (KP.PDIP.4.2) tidak perlu diisi.
3. Bagi Dana Pensiun yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan nama Yayasan Dana Pensiun,
NPWP yang telah diberikan perlu diubah namanya dengan menggunakan Formulir KP.PDIP.4.2.A atau
dengan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar. Untuk itu Kantor
Pelayanan Pajak menghubungi Yayasan Dana Pensiun yang telah terdaftar di KPP masing-masing
untuk perubahan data tersebut.
Demikian penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7b4773c039d539af17c883eb9283dd14.txt · Last modified: by 127.0.0.1