peraturan:0tkbpera:7b41bfa5085806dfa24b8c9de0ce567f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.42/1994
TENTANG
PENGAMANAN PENERIMAAN MELALUI PENGAWASAN SETORAN PPh PASAL 25/29
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan secara Nasional dari BUMN/BUMS maupun Perseorangan
khususnya dalam bulan Oktober sampai dengan November 1993 menunjukan kecenderungan
penurunan. Sampai dengan minggu pertama bulan Desember 1993 realisasi penerimaan Pajak
Penghasilan (semua jenis pajak) sebesar Rp 8.110,5 milyar yang berarti baru mencapai 54,6% dari
rencana tahun 1993/1994 yang berjumlah Rp 14.848,5 milyar.
2. Oleh karena itu dirasakan perlu untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya "quick yielding" dalam
masa Triwulan IV tahun 1993/1994 ini agar dapat mengamankan penerimaan pajak secara keseluruhan
khususnya Pajak Penghasilan. Beberapa usaha yang dapat dilakukan dalam masa tersebut antara lain
berupa :
2.1. Pengawasan atas setoran bulanan PPh Pasal 25
2.2. Pengawasan atas setoran akhir PPh Pasal 29.
3. Pengawasan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 :
3.1. Wajib Pajak Bank :
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1985 besarnya angsuran
PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak jenis usaha Bank ditentukan berdasarkan laporan keuangan
triwulan terakhir.
Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-21/PJ.42/1991 tanggal 1 Oktober 1991 tentang Peningkatan Pengawasan Pembayaran PPh
Pasal 25 atas Bank diminta agar Saudara melakukan pengawasan atas pembayaran angsuran
bulanan PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak Bank tersebut yang terdaftar diwilayah Saudara,
dengan memanfaatkan laporan keuangan triwulan terakhir yang selalu diumumkan melalui
surat kabar.
3.2. 100 Wajib Pajak besar :
Diminta agar Saudara tetap melakukan pengawasan atas kepatuhan pembayaran PPh Pasal
25 dari 100 Wajib Pajak besar sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran No.
SE-26/PJ.42/1990 tanggal 11 September 1990.
4. Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 29 :
Dalam tahun 1993 Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang tertentu mengalami peningkatan kegiatan
usaha dan keuntungannya. Walaupun PPh Pasal 25 bersifat dinamis, namun peningkatan penerimaan
PPh Pasal 25 relatif sangat sulit untuk dilakukan dalam tahun berjalan. Oleh karena itu perlu dilakukan
pengawasan penyetoran PPh Pasal 29 terhadap Wajib Pajak tertentu yang keuntungan maupun
kegiatan usahanya diperkirakan meningkat dalam tahun 1993.
Apabila Wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan untuk penundaan pemasukan SPT Tahunan
PPh-nya, maka izin penundaan pemasukan SPT Tahunan PPh tersebut agar diberikan dengan
memperhatikan penyetoran PPh Pasal 29 yang didasarkan atas kewajaran pelaporan Penghasilan
Kena Pajak pada SPT sementara. Perhatian khusus hendaknya ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu
yang keuntungan maupun kegiatan usahanya mengalami peningkatan dalam tahun 1993, antara lain :
a. WaJib Pajak Go Publik :
Dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang go publik dalam tahun 1993 diminta mereka
memperoleh dana murah berupa agio saham yang cukup besar, perlu diwaspadai kewajaran
laporan keuangan Wajib Pajak yang bersangkutan khususnya tentang hasil pemanfaatan dana
yang berasal dari agio saham tersebut, dan atau seharusnya terjadi pengurangan biaya
pinjaman berupa bunga. Perlu pula diwaspadai penyusutan aktiva, apabila Wajib Pajak secara
komersial melakukan revaluasi aktiva tetap. Disamping itu beberapa Wajib Pajak go publik
diketahui mengalami kemajuan cukup pesat dalam tahun 1993, sehingga seharusnya PPh
Pasal 29 nya cukup besar.
b. Wajib Pajak Real Estate :
Pengusaha Real Estate khususnya yang melakukan penjualan rumah dan atau persewaan
apartemen mengalami peningkatan penjualan dalam tahun 1993. Terdapat kecenderungan
pengusaha real estate ini menjual dengan sistim inden yang mengharuskan pembeli untuk
membayar uang muka pada saat pemesanan atau persetujuan jual beli kavling. Pemanfaatan
dan hasil dari dana yang diperoleh Wajib Pajak pengusaha real estate tersebut hendaknya
tercermin dalam laporan keuangan Wajib Pajak ybs.
c. Wajib Pajak Distributor Semen :
Kenaikan harga pasar semen selama lima bulan terakhir ini akan berpengaruh terhadap
laporan keuangan tahun 1993 dari Wajib Pajak tersebut, dan oleh karena itu seyogyanya
terdapat peningkatan penghasilan dalam laporan keuangan tahun 1993 dibanding dengan
tahun 1992.
d. Wajib Pajak Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
Dengan meningkatnya kegiatan di Pasar Modal Indonesia selama tahun 1993 yang ditandai
dengan meningkatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penghasilan dari Wajib Pajak
yang berhubungan dengan Pasar Modal ini seyogyanya meningkat jika dibandingkan dengan
tahun -tahun sebelumnya.
e. Wajib Pajak Pengusaha Kayu, khususnya kayu lapis (plywood) :
Ekspor kayu lapis Indonesia menguasai hampir 90 persen dari pasar kayu lapis di seluruh
dunia dan keadaan ini berlangsung hingga tahun 1993.
f. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan :
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 795/KMK.04/1993 tanggal 20
Agustus 1993 tentang kenaikan batas peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan
bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan dari Rp 120 juta menjadi
Rp 600 juta diharapkan Wajib Pajak yang digunakan Norma Penghitungan tersebut melaporkan
peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, sehingga penghasilan nettonya diharapkan akan meningkat. Dalam hubungan ini
hendaknya diperhatikan pembayaran PPh Pasal 29 dari Wajib Pajak-Wajib Pajak toko emas,
toko onderdil, toko bahan bangunan, restoran, notaris, akuntan, pengacara dan dokter.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7b41bfa5085806dfa24b8c9de0ce567f.txt · Last modified: by 127.0.0.1