peraturan:0tkbpera:7aee26c309def8c5a2a076eb250b8f36
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.72/1995

                        TENTANG

             PEMBATALAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa kepala Karikpa mengenai surat No. S-42/PJ./1995 tanggal 
25 Juli 1995 perihal penundaan pemberlakuan SE-07/PJ.7/1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Kerahasiaan 
bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, maka untuk menghindari keragu-raguan atau 
ketidakjelasan dalam pelaksanaan pemeriksaan dilapangan, dengan ini ditegaskan bahwa keseluruhan isi 
SE-07/PJ.7/1995 dicabut. Dengan pembatalan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan terhadap wajib pajak 
termasuk wajib pajak bank berpedoman pada peraturan pemeriksaan pajak yang berlaku selama ini.

Demikian untuk dilaksanakan




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7aee26c309def8c5a2a076eb250b8f36.txt · Last modified: (external edit)