peraturan:0tkbpera:7aee26c309def8c5a2a076eb250b8f36
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.72/1995 TENTANG PEMBATALAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa kepala Karikpa mengenai surat No. S-42/PJ./1995 tanggal 25 Juli 1995 perihal penundaan pemberlakuan SE-07/PJ.7/1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, maka untuk menghindari keragu-raguan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan pemeriksaan dilapangan, dengan ini ditegaskan bahwa keseluruhan isi SE-07/PJ.7/1995 dicabut. Dengan pembatalan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan terhadap wajib pajak termasuk wajib pajak bank berpedoman pada peraturan pemeriksaan pajak yang berlaku selama ini. Demikian untuk dilaksanakan DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7aee26c309def8c5a2a076eb250b8f36.txt · Last modified: (external edit)