peraturan:0tkbpera:7ae26cbe9586dea7d1f0fa372aa86811
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 198/PJ.51/2004 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2004 hal Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa: a. PT ABC melakukan penyerahan jasa pemborongan/pembangunan Rumah Dinas TNI AL yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pemborongan/pembangunan rumah dinas tersebut dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Pelaksanaan Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002 serta Surat Perjanjian Tambahan (Addendum-I) dari Kontrak Kerja Pelaksanaan Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002 Nomor XXX tanggal 21 Oktober 2002. c. Dalam kontrak-kontrak tersebut disebutkan bahwa jumlah seluruh harga borongan adalah sebesar Rp 3.354.900.000,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa menyebutkan secara jelas apakah dalam jumlah tersebut sudah termasuk PPN atau belum termasuk PPN. d. Atas penyerahan jasa pemborongan rumah dinas tersebut PT ABC telah menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.049.977.770,00 (110/100 x Rp 3.354.900.000,00) dan PPN yang terutang sebesar Rp 304.997.777,00 (Rp 3.049.977.770,00 x 10%). e. Atas PPN yang terutang tersebut telah dipungut dan disetor oleh bendaharawan TNI AL (sebagai Pemungut PPN) atas nama PT ABC (sebagai PKP Rekanan). f. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara menanyakan: 1) Apakah Dasar Pengenaan Pajak serta perhitungan PPN terutang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku? 2) Apabila salah, Saudara memohon petunjuk mengenai mekanisme perbaikan Faktur Pajak serta penyetoran PPN yang masih harus dibayar serta sanksi administrasinya. 2. Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, menetapkan, antara lain: a. Ayat (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun Pajak atau Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. b. Ayat (2) dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur antara lain: a. Ayat (1) Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya Pajak yang terutang. b. Ayat (2) Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk pajak. c. Ayat (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 4. Lampiran III Butir A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, yang mengatur Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau Cacat atau Salah dalam Pengisian atau Salah Dalam Penulisan, menyebutkan antara lain: a. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. c. Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. d. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. f. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. g. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Mengingat bahwa dalam kontrak kerja pemborongan sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf b dan c di atas tidak menyebutkan nilai jasa pemborongan, Dasar Pengenaan Pajak dan besarnya PPN yang terutang, maka Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah sebesar nilai kontrak yang bersangkutan yaitu Rp 3.354.900.000,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Oleh karena itu, jumlah PPN yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp 335.490.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) b. Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan dapat dibetulkan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dengan tata cara sebagaimana diuraikan pada angka 4. c. Dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti, maka PT ABC wajib membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut sesuai ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf a. d. Atas jumlah PPN yang kurang dibayar dapat disetor dengan Surat Setoran Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/7ae26cbe9586dea7d1f0fa372aa86811.txt · Last modified: (external edit)