peraturan:0tkbpera:7ae26cbe9586dea7d1f0fa372aa86811
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 198/PJ.51/2004

                            TENTANG

                         DASAR PENGENAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2004 hal Pajak Pertambahan Nilai 
Terutang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa:
    a.  PT ABC melakukan penyerahan jasa pemborongan/pembangunan Rumah Dinas TNI AL yang 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pemborongan/pembangunan rumah dinas tersebut dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja 
        Pelaksanaan Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002 serta Surat Perjanjian Tambahan (Addendum-I) 
        dari Kontrak Kerja Pelaksanaan Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002 Nomor XXX tanggal 
        21 Oktober 2002.
    c.  Dalam kontrak-kontrak tersebut disebutkan bahwa jumlah seluruh harga borongan adalah 
        sebesar Rp 3.354.900.000,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu 
        rupiah) tanpa menyebutkan secara jelas apakah dalam jumlah tersebut sudah termasuk PPN 
        atau belum termasuk PPN.
    d.  Atas penyerahan jasa pemborongan rumah dinas tersebut PT ABC telah menerbitkan Faktur 
        Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 3.049.977.770,00 
        (110/100 x Rp 3.354.900.000,00) dan PPN yang terutang sebesar Rp 304.997.777,00 
        (Rp 3.049.977.770,00 x 10%).
    e.  Atas PPN yang terutang tersebut telah dipungut dan disetor oleh bendaharawan TNI AL 
        (sebagai Pemungut PPN) atas nama PT ABC (sebagai PKP Rekanan).
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara menanyakan:
        1)  Apakah Dasar Pengenaan Pajak serta perhitungan PPN terutang yang dicantumkan 
            dalam Faktur Pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
            berlaku?
        2)  Apabila salah, Saudara memohon petunjuk mengenai mekanisme perbaikan Faktur 
            Pajak serta penyetoran PPN yang masih harus dibayar serta sanksi administrasinya.

2.  Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
    menetapkan, antara lain:
    a.  Ayat (1)
        Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah 
        disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun 
        sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun Pajak atau Tahun Pajak dengan syarat 
        Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    b.  Ayat (2)
        dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang 
        pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga    
        sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat 
        penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena 
        pembetulan Surat Pemberitahuan itu

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur 
    antara lain:
    a.  Ayat (1)
        Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan 
        besarnya Pajak yang terutang.
    b.  Ayat (2)
        Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak, maka wajib 
        disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk pajak.
    c.  Ayat (3)
        Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka 
        jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Lampiran III Butir A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat 
    Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, yang mengatur Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang 
    Rusak atau Cacat atau Salah dalam Pengisian atau Salah Dalam Penulisan, menyebutkan antara lain:
    a.  Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas 
        kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah 
        dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat  
        Faktur Pajak Standar Pengganti.
    b.  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam 
        penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara 
        lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
    c.  Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur 
        Pajak Standar yang biasa.
    d.  Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri 
        dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah 
        dalam pengisian tersebut.
    e.  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor 
        Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
    f.  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur 
        Pajak Standar yang diganti.
    g.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
        membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya 
        kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Mengingat bahwa dalam kontrak kerja pemborongan sebagaimana tersebut dalam angka 1 
        huruf b dan c di atas tidak menyebutkan nilai jasa pemborongan, Dasar Pengenaan Pajak dan 
        besarnya PPN yang terutang, maka Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya dicantumkan 
        dalam Faktur Pajak adalah sebesar nilai kontrak yang bersangkutan yaitu 
        Rp 3.354.900.000,00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). 
        Oleh karena itu, jumlah PPN yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp 335.490.000,00 
        (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
    b.  Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan dapat dibetulkan dengan menerbitkan Faktur 
        Pajak Standar Pengganti dengan tata cara sebagaimana diuraikan pada angka 4.
    c.  Dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti, maka PT ABC wajib membetulkan 
        Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur 
        Pajak Standar tersebut sesuai ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf a.
    d.  Atas jumlah PPN yang kurang dibayar dapat disetor dengan Surat Setoran Pajak ditambah 
        dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak saat 
        penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN berakhir sampai dengan tanggal pembayaran 
        karena pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/7ae26cbe9586dea7d1f0fa372aa86811.txt · Last modified: (external edit)