peraturan:0tkbpera:7abdfbd11b37a9f822fb1ffefb860a31
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 41/PJ.32/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN DAN PPh IMPOR DALAM RANGKA PERCOBAAN PRODUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Pebruari 1997 perihal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. Antara bulan Maret 1997 sampai dengan bulan Juli 1997 akan dilakukan impor bahan baku
gula pasir (Raw Sugar) dari Australia.
b. Bulan Januari 1997 sampai dengan bulan Mei 1997, adalah masa percobaan produksi atas
pabrik dan mesin-mesin yang baru didirikan dan terpasang.
c. Dari percobaan produksi bulan Januari sampai dengan Pebruari 1997 terdapat kendala
sebagai berikut :
- kapasitas mesin baru mencapai 50%;
- kapasitas timbang dan jahit untuk karung yang seharusnya 420 karung per jam baru
mencapai 50 karung per jam.
d. Dari data yang diperoleh selama masa percobaan, diperkirakan PPN lebih setor sebesar
Rp 6,8 milyar.
e. Dengan adanya kelebihan setor, maka modal kerja akan terganggu.
f. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mohon untuk diberikan pembebasan PPN dan PPh
atas impor bahan baku gula pasir (Raw Sugar).
2. Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
2.2. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa bahan
gula pasir (Raw Sugar) tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
2.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kami jelaskan bahwa :
a. Bahan gula pasir (Raw Sugar) adalah tidak termasuk jenis barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tersebut di atas. Dengan demikian bahan gula
pasir (Raw Sugar) adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, sehingga
atas impor bahan gula pasir tersebut terutang PPN.
b. Oleh karena itu dengan sangat menyesal kami tidak dapat mengabulkan permohonan
Saudara untuk memberikan pembebasan PPN.
3. Bidang Pajak Penghasilan (PPh)
3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, Wajib
Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak
Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan pajak oleh pihak lain.
3.2. Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila perusahaan Saudara dapat membuktikan bahwa
dalam tahun 1997 tidak akan terutang PPh, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat
Keterangan Bebas PPh Pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan
Saudara terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7abdfbd11b37a9f822fb1ffefb860a31.txt · Last modified: by 127.0.0.1