User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7a98af17e63a0ac09ce2e96d03992fbc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         20 September 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 11/PJ.1013/1999

                        TENTANG

               PENGGABUNGAN ANTARA JEXIM DAN OECF (SERI P3B NOMOR 16)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya rencana penggabungan antara The Japan Export-Import Bank of Japan (JEXIM) 
dengan Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) pada 1 Oktober 1999 dengan ini dapat disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Lembaga baru yang didirikan sebagai hasil merger antara dua lembaga tersebut adalah The Japan 
    Bank of International Cooperation (JBIC) yang sifat kepemilikan dan modalnya tidak mengalami 
    perubahan, yaitu dimiliki oleh Pemerintah Jepang. Sebagai tindak lanjut dari merger tersebut semua 
    hak dan kewajiban sehubungan dengan transaksi keuangan yang sebelumnya dilaksanakan dengan 
    JEXIM dan OECF diambil alih oleh JBIC.

2.  Dalam kaitannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Jepang, maka 
    perlakuan perpajakan bagi lembaga baru (JBIC) terutama atas ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat 
    (4) adalah sama dengan yang dinikmati oleh JEXIM dan OECF. Berdasarkan ketentuan tersebut 
    pembayaran bunga yang akan diterima oleh JBIC tidak dikenakan pemotongan PPh.

    Untuk keperluan pelaksanaannya tidak perlu dimintakan surat keterangan domisili karena lembaga 
    tersebut sudah nyata-nyata lembaga milik pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/7a98af17e63a0ac09ce2e96d03992fbc.txt · Last modified: (external edit)