peraturan:0tkbpera:7a8b8402b2f0fc78cf726ee484a0a2b7
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 139/PJ./2005
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2005 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang
harus dilampirkan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan
dalam rangka penyempurnaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 beserta Petunjuk Pengisiannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen
Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI, DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2005 BESERTA
PETUNJUK PENGISIANNYA.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan
Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi
Wajib Pajak yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Formulir
1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia
dan Lampiran Ib Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S dan
Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa dan
Lampiran IIb Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 dan
Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-141/PJ./2004 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang digunakan untuk
pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2004.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/7a8b8402b2f0fc78cf726ee484a0a2b7.txt · Last modified: by 127.0.0.1