peraturan:0tkbpera:7a799f9c485e4b911fb1c78cb7e753e5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         8 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 135/PJ.51/2001

                             TENTANG

        PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 21 Desember 2000, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT. TU adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkutan 
        Udara Niaga untuk Umum sesuai Air Operator's Certificate Nomor AOC/42-028 tanggal 27 
        Nopember 1997.
    b.  Untuk kepentingan usahanya, PT. TU melakukan impor 1 (satu) unit Pesawat Udara dengan 
        spesifikasi sebagai berikut :
        -   Type Pesawat        :  Cessna Caravan
        -   Serial Number       :  2080313
        -   Tahun Pembuatan :  1999
        -   Negara Pembuat  :  Amerika Serikat
        -   Negara Asal     :  Amerika Serikat
        -   No. Registrasi Asal :  C-FAMB
    c.  Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000, bahwa Barang 
    Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 50%, 
    antara lain pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

3.  Sesuai dengan lampiran V huruf b.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 
    Desember 2000, atas impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM, kecuali untuk 
    keperluan negara dan angkutan udara niaga.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) Unit Pesawat Udara Type Cessna Caravan oleh 
    PT. TU tidak dikenakan PPn BM sepanjang pesawat udara tersebut digunakan untuk kegiatan usaha 
    angkutan udara niaga untuk umum. Apabila pesawat udara tersebut kemudian dipindahtangankan 
    atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM yang terutang 
    pada saat impor tersebut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7a799f9c485e4b911fb1c78cb7e753e5.txt · Last modified: (external edit)