peraturan:0tkbpera:7a6bda9ad6ffdac035c752743b7e9d0e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1363/PJ.53/2001

                             TENTANG

                           PPN PEMBELIAN LOG UNTUK PRODUK EKSPOR 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 17 September 2001 perihal pembelian log untuk 
product ekspor, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.          Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT. I III telah membeli kayu bulat dan dipungut PPN. Kayu 
    tersebut diproses di perusahaan lain menjadi produk kayu olahan untuk tujuan ekspor. Atas proses 
    pengolahan tersebut, PT. I III membayar PPN Jasa Produksi. Produk kayu olahan tersebut diekspor 
    atas nama PT. I III atau atas nama mitra yang memproses kayu tersebut. Berkenaan dengan hal 
    tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah atas PPN pembelian kayu bulat dan PPN upah kerja bisa 
    direstitusi atau dikompensasi.     

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur :    
        2.1 Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa produksi tidak 
        termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.    
        2.2.        Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih 
        besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dapat 
        dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.    

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau 
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis antara lain berupa barang hasil pertanian, oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.        

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :        
        4.1.        Atas pembelian kayu bulat oleh PT. I III terutang PPN, kecuali apabila kayu bulat tersebut 
        dibeli dari petani atau kelompok petani, maka atas penyerahan kayu bulat oleh petani atau 
        kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.    
        4.2.        Jasa yang dilakukan dalam rangka proses pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan tidak 
        termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut 
        terutang PPN.    
        4.3.        Pajak Masukan atas pembelian kayu bulat, dan Pajak Masukan atas jasa produksi hanya 
        dapat dikreditkan oleh PT. I III. Selanjutnya, atas ekspor kayu olahan yang dilakukan oleh 
        PT. I III dan atas nama PT. I III, maka PT. I III berhak untuk menerapkan tarif 0% yang 
        merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dalam hal Pajak 
        Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka PT. I III dapat meminta kembali kelebihan 
        PPN tersebut, atau mengkompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/7a6bda9ad6ffdac035c752743b7e9d0e.txt · Last modified: (external edit)