peraturan:0tkbpera:7a677bb4477ae2dd371add568dd19e23
26 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR S - 6626/PB/2005
TENTANG
LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak No. S-14/PJ.24/2005 tanggal 09 September 2005 hal
tersebut diatas, dengan ini diminta perhatian sebagai berikut
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 18 dan memperhatikan Keputusan Presiden
Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan :
Setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain
yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD, anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai
wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Terhadap SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan
sebagai Wajib Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan SSP.
Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku
Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan.
3. Untuk keperluan tertib administrasi penerimaan negara, Kepala KPPN cq. Kepala Seksi Bendahara
Umum/Bank/Giro Pos agar mencatat dan membukukan penerimaan pajak dimaksud serta melegalisir
SSP yang berasal dari potongan SPM-LS berkenaan.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
ttd.
MULIA NASUTION
NIP 060046519
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
peraturan/0tkbpera/7a677bb4477ae2dd371add568dd19e23.txt · Last modified: by 127.0.0.1