User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7a6322d4cd522986abfc17e6f73ef4ab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1214/PJ.52/2000

                             TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS IMPOR 
                SATU UNIT MOBIL TOYOTA LANDCRUISER BANTUAN/HADIAH 
               DARI SIMAVI BELANDA OLEH GEREJA KALIMANTAN EVENGELIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Ketua Umum Gereja Kalimantan Evengelis Nomor XXXXX tanggal 3 Mei 2000 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    1.1.    Gereja Kalimantan Evengelis (GKE) telah mengimpor satu unit mobil merk Toyota Landcruiser 
        HZJ78 Hardtop Long bantuan/hadiah dari SIMAVI Belanda (Gift Sertificate terlampir).
    1.2.    Mobil tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan primer kepada 
        masyarakat melalui Balai Pengobatan/Poliklinik GKE.
    1.3.    Sehubungan dengan impor mobil tersebut Ketua Umum GKE mohon agar PPN dan PPh-nya 
        dibebaskan.

2.  Atas permohonan Ketua Umum GKE tersebut Direktur Jenderal Pajak telah minta kelengkapan data 
    dengan surat Nomor: S-620/PJ.52/2000 tanggal 11 Mei 2000 berupa surat pembebasan Bea Masuk dari 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kelengkapan data tersebut telah dipenuhi dengan adanya Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 1062/KM.5/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
    Pemasukan Barang Bantuan Milik Gereja Kalimantan Evengelis (terlampir).

3.  Pajak Pertambahan Nilai 
    3.1.    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan 
        Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
    3.2.    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan
        bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h di atas dilaksanakan langsung oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
    3.3.    Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila orang 
        pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan 
        Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi 
        administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4.  Pajak Penghasilan
    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 sera Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan 
    Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 
    September 1999 antara lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
    adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan 
    ibadah, umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut dalam butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara dalam 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor satu unit mobil merk Toyota Landcruiser HZJ78 
    Hardtop Long bantuan/hadiah dari SIMAVI Belanda yang akan digunakan untuk meningkatkan 
    pelayanan kesehatan kepada masyarakat primer melalui Balai Pengobatan/Poliklinik GKE, maka: 
    5.1.    PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yang 
        pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat 
        memasukkan barang.
    5.2.    Atas impor satu unit mobil tersebut dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 karena sudah 
        mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan 
        oleh importir lain dan Gereja Kalimantan Evengelis sebagai Indentor, maka importir yang 
        bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari 
        "handling fee" yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Machfud Sidk
NIP 060043114
peraturan/0tkbpera/7a6322d4cd522986abfc17e6f73ef4ab.txt · Last modified: (external edit)