peraturan:0tkbpera:7a6322d4cd522986abfc17e6f73ef4ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1214/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS IMPOR SATU UNIT MOBIL TOYOTA LANDCRUISER BANTUAN/HADIAH DARI SIMAVI BELANDA OLEH GEREJA KALIMANTAN EVENGELIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Ketua Umum Gereja Kalimantan Evengelis Nomor XXXXX tanggal 3 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 1.1. Gereja Kalimantan Evengelis (GKE) telah mengimpor satu unit mobil merk Toyota Landcruiser HZJ78 Hardtop Long bantuan/hadiah dari SIMAVI Belanda (Gift Sertificate terlampir). 1.2. Mobil tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat melalui Balai Pengobatan/Poliklinik GKE. 1.3. Sehubungan dengan impor mobil tersebut Ketua Umum GKE mohon agar PPN dan PPh-nya dibebaskan. 2. Atas permohonan Ketua Umum GKE tersebut Direktur Jenderal Pajak telah minta kelengkapan data dengan surat Nomor: S-620/PJ.52/2000 tanggal 11 Mei 2000 berupa surat pembebasan Bea Masuk dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kelengkapan data tersebut telah dipenuhi dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1062/KM.5/2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Barang Bantuan Milik Gereja Kalimantan Evengelis (terlampir). 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 3.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h di atas dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 3.3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 4. Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 sera Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 antara lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara dalam butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor satu unit mobil merk Toyota Landcruiser HZJ78 Hardtop Long bantuan/hadiah dari SIMAVI Belanda yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat primer melalui Balai Pengobatan/Poliklinik GKE, maka: 5.1. PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yang pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 5.2. Atas impor satu unit mobil tersebut dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 karena sudah mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dan Gereja Kalimantan Evengelis sebagai Indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidk NIP 060043114
peraturan/0tkbpera/7a6322d4cd522986abfc17e6f73ef4ab.txt · Last modified: (external edit)