peraturan:0tkbpera:7a54486317b6dde9ce8fadaf3e7601f4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2878/PJ.51/1994

                            TENTANG

          PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN PPh PASAL 23 ATAS MAAKLOON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Juli 1994 (tanpa nomor) dan tanggal 23 September 1994 No. 
XXX, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf ( c ) Undang-undang PPN 1984, pengalihan hasil produksi dalam 
    keadaan bergerak adalah termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. Sesuai 
    Penjelasan Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud dengan Pengalihan Barang dalam keadaan 
    bergerak yaitu perpindahan Barang Kena Pajak karena suatu pesanan atau permintaan untuk 
    menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan.

     2. Sesuai butir 1 di atas, saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak adalah pada saat penyerahan 
    hasil pengerjaan oleh pihak yang mengerjakan kepada pemesan, dan pihak yang mengerjakan harus 
    mengenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah fee yang diminta ditambah biaya bahan 
    yang dibeli oleh pihak yang mengerjakan untuk penyelesaian pembuatan barang tersebut.
    Sedangkan atas penyerahan bahan baku dan bahan pembantu dari PT. XYZ kepada pihak yang 
    mengerjakan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan tidak terutang 
    PPN.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang No. 7 TAHUN 1991 j.o. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik yang dibayar/
    terutang dipotong Pajak Penghasilan sebesar 9% dari jumlah bruto.

     2. Sesuai dengan Agreement antara PT. ABC dengan PT. XYZ ; PT. PQR melaksanakan pekerjaan 
    maakloon sarung tangan golf yang bahan utama dan tambahan serta ukuran rincinya ditentukan oleh 
    PT.XYZ.

     3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maakloon tersebut tidak termasuk dalam pengertian jasa teknik 
    seperti dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.222/1984. Dengan 
    demikian atas imbalan sehubungan dengan maakloon yang terutang/dibayarkan kepada PT. PQR tidak 
    dipotong PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7a54486317b6dde9ce8fadaf3e7601f4.txt · Last modified: (external edit)