peraturan:0tkbpera:7a54486317b6dde9ce8fadaf3e7601f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2878/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN PPh PASAL 23 ATAS MAAKLOON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Juli 1994 (tanpa nomor) dan tanggal 23 September 1994 No. XXX, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf ( c ) Undang-undang PPN 1984, pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak adalah termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. Sesuai Penjelasan Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud dengan Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang Kena Pajak karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan. 2. Sesuai butir 1 di atas, saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak adalah pada saat penyerahan hasil pengerjaan oleh pihak yang mengerjakan kepada pemesan, dan pihak yang mengerjakan harus mengenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah fee yang diminta ditambah biaya bahan yang dibeli oleh pihak yang mengerjakan untuk penyelesaian pembuatan barang tersebut. Sedangkan atas penyerahan bahan baku dan bahan pembantu dari PT. XYZ kepada pihak yang mengerjakan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan tidak terutang PPN. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 TAHUN 1991 j.o. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik yang dibayar/ terutang dipotong Pajak Penghasilan sebesar 9% dari jumlah bruto. 2. Sesuai dengan Agreement antara PT. ABC dengan PT. XYZ ; PT. PQR melaksanakan pekerjaan maakloon sarung tangan golf yang bahan utama dan tambahan serta ukuran rincinya ditentukan oleh PT.XYZ. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maakloon tersebut tidak termasuk dalam pengertian jasa teknik seperti dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.222/1984. Dengan demikian atas imbalan sehubungan dengan maakloon yang terutang/dibayarkan kepada PT. PQR tidak dipotong PPh Pasal 23. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7a54486317b6dde9ce8fadaf3e7601f4.txt · Last modified: (external edit)