User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7a5200e5e9b3a893e1c2b0ccba7dd72f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     6 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3143/PJ.52/1997

                            TENTANG

       PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTIKAL DARI RESEP-RESEP PERSEORANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pedagang Eceran adalah 
    Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan 
    dengan cara berikut :
    a.  tidak bertindak sebagai penyalur kepada Pedagang lainnya;
    b.  menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah 
        ke rumah;
    c.  menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan tersebut;
    d.  melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, 
        pemesanan, kontrak atau lelang, dan pada umumnya bersifat tunai, serta pembeli pada 
        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak 
        yang dibelinya.

2.  Sesuai butir 1.3. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 
    Februari 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran, Pengusaha Kena Pajak 
    Pedagang Eceran adalah Pedagang Eceran yang berdasarkan data tahun buku sebelumnya, atau 
    terhitung sejak awal tahun buku berjalan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku yang sama, 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai lebih dari Rp. 240.000.000,00, atau, dalam
    hal penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut adalah penyerahan campuran antara Barang 
    Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, maka harus memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus, yaitu 
    pertama, nilai penyerahan campuran melebihi Rp. 240.000.000,00 dan kedua, lebih dari 50% dari nilai 
    penyerahan tersebut berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, maka penyerahan obat dan atau kacamata yang dilakukan 
    oleh apotik dan optikal kepada konsumen akhir termasuk dalam pengalihan/penyerahan Barang Kena 
    Pajak yang terutang PPN.

4.  Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.5/1989 perihal Pungutan PPN 
    atas tagihan apotik dan optikal dari resep-resep perorangan dan surat Kepala Kantor Wilayah VII 
    Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Nomor S-188/WPJ.07/BD-04/1989 tanggal 8 Nopember 1989 
    perihal Pungutan PPN atas tagihan apotik dan resep-resep perorangan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7a5200e5e9b3a893e1c2b0ccba7dd72f.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 (external edit)