peraturan:0tkbpera:7a5200e5e9b3a893e1c2b0ccba7dd72f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Nopember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3143/PJ.52/1997
TENTANG
PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTIKAL DARI RESEP-RESEP PERSEORANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pedagang Eceran adalah
Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan
dengan cara berikut :
a. tidak bertindak sebagai penyalur kepada Pedagang lainnya;
b. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios,
atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah
ke rumah;
c. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan tersebut;
d. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis,
pemesanan, kontrak atau lelang, dan pada umumnya bersifat tunai, serta pembeli pada
umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak
yang dibelinya.
2. Sesuai butir 1.3. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15
Februari 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran, Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran adalah Pedagang Eceran yang berdasarkan data tahun buku sebelumnya, atau
terhitung sejak awal tahun buku berjalan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku yang sama,
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai lebih dari Rp. 240.000.000,00, atau, dalam
hal penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut adalah penyerahan campuran antara Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, maka harus memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus, yaitu
pertama, nilai penyerahan campuran melebihi Rp. 240.000.000,00 dan kedua, lebih dari 50% dari nilai
penyerahan tersebut berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, maka penyerahan obat dan atau kacamata yang dilakukan
oleh apotik dan optikal kepada konsumen akhir termasuk dalam pengalihan/penyerahan Barang Kena
Pajak yang terutang PPN.
4. Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.5/1989 perihal Pungutan PPN
atas tagihan apotik dan optikal dari resep-resep perorangan dan surat Kepala Kantor Wilayah VII
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Nomor S-188/WPJ.07/BD-04/1989 tanggal 8 Nopember 1989
perihal Pungutan PPN atas tagihan apotik dan resep-resep perorangan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7a5200e5e9b3a893e1c2b0ccba7dd72f.txt · Last modified: by 127.0.0.1