peraturan:0tkbpera:7a50d83a1e70e9d96c3357438aed7a44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 186/PJ.33/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995
dinyatakan bahwa pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke Luar
Negeri diberikan melalui SKBFLN, antara lain pada butir 2.2 huruf b (1) : Anggota misi kesenian yang
keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah R.I untuk mengikuti festival kesenian dan
kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
2. Setelah diteliti, kegiatan study banding sebagaimana dimaksud dalam surat Panitia Pelaksana Temu
Karya Pramuka Perguruan Tinggi se-Indonesia dan Kemah Bakti Pramuka Indonesia-Pengakap
Malaysia, ternyata tidak termasuk dalam salah satu pengecualian sebagaimana diatur pada butir 2
Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut pada butir 1.
3. Oleh karena itu permohonan Ketua Panitia Pelaksana Temu Karya Pramuka Perguruan Tinggi
se-Indonesia dan Kemah Bakti Pramuka Indonesia-Pengakap Malaysia Tahun 1995 tentang
permohonan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri dalam rangka mengadakan study banding
ke Serawak selama 3 (tiga) hari tidak memenuhi pengecualian pada butir 2 Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 sehingga tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/7a50d83a1e70e9d96c3357438aed7a44.txt · Last modified: by 127.0.0.1