peraturan:0tkbpera:7a47f991e304fd013ba300505eb42fd7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 340/PJ.43/2003

                            TENTANG

                 PPh PASAL 23 UNTUK KONSULTAN KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara merasa keberatan atas pengenaan PPh Pasal 23 
    pada saat penarikan termin untuk pekerjaan konsultan konstruksi yang dikenakan tarif sebesar 7,5% 
    dimana seharusnya sebesar 4% (empat persen). Saudara mohon agar kelebihan pengenaan PPh 
    Pasal 23 tersebut dapat diperhitungkan/dipotongkan pada saat pengenaan PPh Pasal 23 untuk termin 
    berikutnya.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur:
    a.  Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, 
        jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah 
        dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan 
        dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan, perusahaan luar 
        negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak 
        sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib 
        membayarkan.
    b.  Pasal 28 ayat (1) huruf c, Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang 
        terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa 
        pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan 
        penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain 
    diatur sebagai berikut:
    a.  Atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang 
        diterima atau diperoleh dari usaha jasa di bidang konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan 
        berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan,
    b.  Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan 
        perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan 
        arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta 
        kelengkapan, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    c.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
        tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 
        Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah 
        badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi 
        sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
        pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termijn.
    d.  Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau 
        disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut:
        -   2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            pelaksanaan konstruksi;
        -   4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            perencanaan konstruksi;
        -   4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            pengawasan konstruksi.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 
    huruf (c) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah:
        -   Jasa konsultan;
        -   jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan 
            konstruksi.
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan:
        -   Jasa konsultan adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
        -   imbalan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi adalah 26 2/3% dari jumlah 
            bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah 
        imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/
        barangnya.
    d.  Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi 
        dan jasa catering yaitu jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, 
        kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
        dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Atas kegiatan yang dilakukan oleh PT ABC termasuk dalam pengertian jasa perencanaan 
        konstruksi dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 26 2/3% 
        atau 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan 
        bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, 
        termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
    b.  Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT   
        Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/7a47f991e304fd013ba300505eb42fd7.txt · Last modified: (external edit)