peraturan:0tkbpera:7a47f991e304fd013ba300505eb42fd7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 340/PJ.43/2003 TENTANG PPh PASAL 23 UNTUK KONSULTAN KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara merasa keberatan atas pengenaan PPh Pasal 23 pada saat penarikan termin untuk pekerjaan konsultan konstruksi yang dikenakan tarif sebesar 7,5% dimana seharusnya sebesar 4% (empat persen). Saudara mohon agar kelebihan pengenaan PPh Pasal 23 tersebut dapat diperhitungkan/dipotongkan pada saat pengenaan PPh Pasal 23 untuk termin berikutnya. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur: a. Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan, perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan. b. Pasal 28 ayat (1) huruf c, Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut: a. Atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh dari usaha jasa di bidang konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, b. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapan, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. c. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termijn. d. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut: - 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; - 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi; - 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (c) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah: - Jasa konsultan; - jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi. b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan: - Jasa konsultan adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; - imbalan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi adalah 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/ barangnya. d. Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering yaitu jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Atas kegiatan yang dilakukan oleh PT ABC termasuk dalam pengertian jasa perencanaan konstruksi dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 26 2/3% atau 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya. b. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/7a47f991e304fd013ba300505eb42fd7.txt · Last modified: (external edit)