peraturan:0tkbpera:7a43ed4e82d06a1e6b2e88518fb8c2b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 991/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA AQUATABS UNTUK DIBERIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA MASYARAKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 1 April 2004 dan nomor xxx tanggal 12 April 2004 hal Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. Palang Merah Indonesia (PMI) memperoleh bantuan kemanusiaan dari Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC) berupa aquatabs sebanyak 1.540.000 tablet (110 karton), yang akan digunakan untuk menanggulangi bencana paska banjir dan akan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat korban banjir. b. Direktur Penyehatan Air dan Sanitasi, Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Departemen Kesehatan, dalam suratnya nomor xxx tanggal 25 Maret 2004 hal Rekomendasi Aquatabs, mendukung adanya barang bantuan berupa aquatabs untuk membantu pengungsi korban bencana, serta menyatakan bahwa aquatabs merupakan disinfektan air yang sangat efektif untuk membantu penyediaan air yang aman bagi masyarakat yang tertimpa bencana dan dalam pengungsian, dan aquatabs telah lama digunakan dalam penanggulangan penularan penyakit melalui air. c. Dalam dokumen-dokumen impor antara lain : 1) AWB Delivery Order nomor 708743 tanggal 26 Maret 2004, AWB nomor 18020497304 tanggal 24 Februari 2004, invoice nomor 04/111 tanggal 23 Februari 2004, dan Certificate of Origin nomor 351987 tanggal 24 Februari 2004; dan 2) AWB Delivery Order nomor 708742 tanggal 26 Maret 2004, AWB nomor 18020497433 tanggal 27 Februari 2004, dan invoice nomor 04/125 tanggal 27 Februari 2004; identitas penerima barang yang dicantumkan adalah Perwakilan IFRC di Indonesia. d. Saudara mohon agar PPN yang terutang dalam rangka bantuan kemanusiaan tersebut dapat dibebaskan. 2. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. c. Pasal 2 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. d. Pasal 3 menyatakan bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara berikut lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor aquatabs sebanyak 1.540.000 tablet (110 karton) dari IFRC Switzerland untuk bantuan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan pasca banjir yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang terkena musibah, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai; 4. Direktur Penyehatan Air dan Sanitasi, Ditjen PPM-PL, Departemen Kesehatan.
peraturan/0tkbpera/7a43ed4e82d06a1e6b2e88518fb8c2b0.txt · Last modified: (external edit)