peraturan:0tkbpera:7a2347d96752880e3d58d72e9813cc14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 479/PJ.53/1996
TENTANG
JASA TEHNIK DALAM PERFILMAN NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan
pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan
diganti, dinyatakan masih berlaku.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa ketentuan yang
dimaksud dalam surat kami kepada Saudara Nomor S-711/PJ.32/1989 tanggal 26 Mei 1989,
dinyatakan masih berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/7a2347d96752880e3d58d72e9813cc14.txt · Last modified: by 127.0.0.1