peraturan:0tkbpera:7a1bb1ae4894617e33fe25166afca9d9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 711/PJ.343/2005 TENTANG PENYAMPAIAN USULAN PORTUGAL MENGENAI NASKAH PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-PORTUGAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Juli 2005 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa: a. Berdasarkan nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Portugal tertanggal 17 Juni 2005, pihak Portugal menyampaikan usulan perbaikan terhadap naskah P3B Indonesia-Portugal yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Juli 2005; b. Usulan perbaikan tersebut menyangkut kesalahan redaksional sebagai berikut: i. Artikel 25, no.1, baris ke 6, referensi ke artikel 25 diganti referensi ke artikel 24; ii. Dalam persetujuan versi bahasa Inggris, ditambahkan tahun 2003 setelah '9 Juli'; c. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen arsip Deplu, ternyata tambahan atau usulan tersebut sudah tercantum; d. Oleh karena usulan perubahan tersebut tidak menyangkut masalah yang mengubah substansi Persetujuan, disarankan untuk diterima oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak diminta tanggapan terhadap masalah dimaksud. 2. Menanggapi usulan perubahan dari pihak Portugal sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Sesuai hasil penelitian kami terhadap naskah P3B dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia antara pemerintah Indonesia dan Portugal yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Juli 2003, kedua usulan yang disampaikan oleh pemerintah Portugal di atas telah tercantum dalam naskah P3B dimaksud. b. Kekeliruan redaksional seperti disebutkan pada butir 1 huruf b poin i di atas terdapat pada naskah P3B dalam bahasa Portugis. Sementara kesalahan pada butir 1 huruf b poin ii tampaknya terdapat pada naskah yang dipegang oleh pihak Portugal karena pada ketiga versi naskah P3B yang ada pada arsip kami hal tersebut sudah tercantum. c. Oleh karena usulan pihak Portugal tersebut tidak mengubah substansi P3B dan berdasarkan hasil penelitian usulan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam naskah yang ada pada arsip kami, maka kami berpendapat bahwa usulan pihak Portugal tersebut dapat diterima. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/7a1bb1ae4894617e33fe25166afca9d9.txt · Last modified: (external edit)