peraturan:0tkbpera:7a1bb1ae4894617e33fe25166afca9d9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 711/PJ.343/2005

                             TENTANG

              PENYAMPAIAN USULAN PORTUGAL MENGENAI NASKAH 
            PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-PORTUGAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Juli 2005 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  Berdasarkan nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Portugal tertanggal 17 Juni 2005, 
        pihak Portugal menyampaikan usulan perbaikan terhadap naskah P3B Indonesia-Portugal 
        yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Juli 2005;
    b.  Usulan perbaikan tersebut menyangkut kesalahan redaksional sebagai berikut:
        i.  Artikel 25, no.1, baris ke 6, referensi ke artikel 25 diganti referensi ke artikel 24;
        ii. Dalam persetujuan versi bahasa Inggris, ditambahkan tahun 2003 setelah '9 Juli';
    c.  Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen arsip Deplu, ternyata tambahan atau 
        usulan tersebut sudah tercantum;
    d.  Oleh karena usulan perubahan tersebut tidak menyangkut masalah yang mengubah substansi 
        Persetujuan, disarankan untuk diterima oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat 
        Jenderal Pajak diminta tanggapan terhadap masalah dimaksud.

2.  Menanggapi usulan perubahan dari pihak Portugal sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini 
    disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Sesuai hasil penelitian kami terhadap naskah P3B dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia 
        antara pemerintah Indonesia dan Portugal yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Juli 2003, 
        kedua usulan yang disampaikan oleh pemerintah Portugal di atas telah tercantum dalam 
        naskah P3B dimaksud.
    b.  Kekeliruan redaksional seperti disebutkan pada butir 1 huruf b poin i di atas terdapat pada 
        naskah P3B dalam bahasa Portugis. Sementara kesalahan pada butir 1 huruf b poin ii 
        tampaknya terdapat pada naskah yang dipegang oleh pihak Portugal karena pada ketiga versi 
        naskah P3B yang ada pada arsip kami hal tersebut sudah tercantum.
    c.  Oleh karena usulan pihak Portugal tersebut tidak mengubah substansi P3B dan berdasarkan 
        hasil penelitian usulan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam naskah yang ada pada 
        arsip kami, maka kami berpendapat bahwa usulan pihak Portugal tersebut dapat diterima.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/7a1bb1ae4894617e33fe25166afca9d9.txt · Last modified: (external edit)