peraturan:0tkbpera:7a006957be65e608e863301eb98e1808
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.33/1997
TENTANG
TINDAK LANJUT KETENTUAN PERALIHAN PASAL 11A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih banyaknya pertanyaan tentang tindak lanjut atas pelaksanaan ketentuan peralihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini diberikan penegasan sbb.:
1. Dalam ketentuan masa peralihan yaitu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27 TAHUN 1996,
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan diberi kesempatan membayar PPh
Final selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. Namun apabila kewajiban tsb tidak dipenuhi,
Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga, denda atau kenaikan sesuai ketentuan Undang-undang
No.6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 9 TAHUN 1994,
2. Pemberian sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud butir
1 adalah sbb.:
a. Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum
1 Januari 1995, namun:
- tidak dilaporkan penghasilan dari pengalihan tsb dalam SPT Tahunan PPh-nya, atau
- tidak melakukan pembayaran PPh sebesar 5% atau menambah setoran PPh sebesar
2% bagi yang telah menyetor 3% berdasarkan PP No.3 TAHUN 1994, selambat-
lambatnya tanggal 31 Desember 1994;
Maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tsb dikenakan pajak
dengan cara menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana dimaksud Pasal 8
Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1985 dan atas kekurangan PPh yang terutang diterbitkan
SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.
b. Orang pribadi yang jumlah penghasilan melebihi PTKP yang melakukan pengalihan hak dan/
atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp.60.000.000,00 yang dilakukan dalam
tahun 1995, apabila tidak melaksanakan pembayaran PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto
nilai pengalihan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996, maka atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi tsb dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai
dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan atas PPh yang
terutang diterbitkan SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan
dan/atau denda.
c. Yayasan atau Organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dalam tahun 1995, namun tidak/kurang melakukan pembayaran PPh Final sebesar
5% dari jumlah bruto nilai pengalihan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996, maka
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan tsb dikenakan pajak berdasarkan tarif
umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dan
PPh yang terutang diterbitkan SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga,
kenaikan dan/atau denda.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/7a006957be65e608e863301eb98e1808.txt · Last modified: by 127.0.0.1