peraturan:0tkbpera:79fde5402cbc75ae0615c9ae4c335b46
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2724/PJ.51/1994
TENTANG
PENJELASAN TENTANG MASA FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Memperhatikan surat Saudara No.XXX tanggal 10 Nopember 1994 perihal Faktur Pajak dan Nomor Pokok
Wajib Pajak, dengan ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 1 Surat Kawat Dir. Jend. Pajak No. Kwt-05/PJ.52/1994 tanggal 16 Nopember 1994
jo Surat Kawat Dir.Jend. Pajak No. Kwt.04/PJ.52/1994 tanggal 19 September 1994, batas waktu yang
diperkenankan bagi PKP Lama menggunakan Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak lama diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 1994,
sehingga paling lambat tanggal 5 Januari 1995 PKP yang bersangkutan harus melaporkan lagi nomor
seri Faktur Pajak yang masih tersisa.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka PT. XYZ harus mengganti Faktur Pajaknya dengan
Faktur Pajak yang baru, baik Faktur Pajak yang tersisa maupun yang sudah beredar, satu dan lain
sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees No. XYZ
tanggal 23 September 1994.
3. Mengenai kesulitan Saudara memperoleh informasi NPWP Pelanggan karena pindah alamat, dsb dalam
kaitannya dengan pembuatan Faktur Pajak, menurut hemat kami sementara waktu Saudara dapat
mencantumkan NPWP lama yang pernah diberikan oleh Pelanggan yang bersangkutan sambil minta
Pelanggan yang bersangkutan memberitahukan NPWPnya yang baru, satu dan lain demi kepentingan
Pelanggan itu sendiri dalam pengkreditan Pajak Masukannya.
Demikian harap Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/79fde5402cbc75ae0615c9ae4c335b46.txt · Last modified: by 127.0.0.1