User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:79f56e5e3e0e999b3c139f225838d41f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       13 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.51/2001

                             TENTANG

                        PPnBM ATAS PENYERAHAN PISANG OLEH PT. NTF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Metro yang ditembuskan kepada Direktur PPN dan 
PTLL Nomor xxxxxx tanggal 22 Agustus 2000 hal PPN Sehubungan Dengan Penyerahan Buah Pisang, 
serta surat General Manager PT NTF tanggal 2 Oktober 2000 hal Mohon Penegasan Penyerahan Pisang Segar 
Sebagai BKP atau Bukan BKP dan tanggal 28 November 2000 hal Penjelasan Kemasan Pisang Segar 
(keduanya tanpa nomor), dengan ini diberitahukan hal-hal berikut :

1.  Dalam surat Saudara ditegaskan bahwa :
    a.  Tidak ada perbedaan dalam proses yang dilakukan oleh PT NTF yang meliputi tahap 
        penyortiran buah pisang, pemberian label pada buah pisang, pengemasan dalam kantung 
        plastik dan kardus atas permintaan pembeli baik untuk penjualan lokal maupun ekspor.    
    b.  Tahap-tahap kegiatan yang dilakukan oleh PT NTF tersebut pada butir a termasuk dalam 
        pengertian menghasilkan seperti dijelaskan pada pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
        Memori penjelasan 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 menyebutkan bahwa 
        termasuk dalam menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk 
        atau sifat suatu barang yang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses 
        pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih termasuk kegiatan mengemas 
        yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan 
        dan atau untuk meningkatkan pemasarannya.
    c.  Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-237/PJ.51/1995 tanggal 20 Februari 1995 menjelaskan 
        bahwa kegiatan mulai dari pemilihan buah pisang segar sampai dengan dimasukkan dalam 
        karton yang siap diekspor harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang mengikat 
        baik terhadap pisangnya sendiri maupun benda yang melindunginya, termasuk pemberian 
        label dan merk, termasuk dalam pengertian menghasilkan, sehingga merupakan Barang Kena 
        Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Berdasarkan ketentuan pada butir b dan c serta fakta pada butir a, maka buah pisang yang 
        telah dikemas termasuk Barang Kena Pajak sehingga penyerahannya di dalam negeri 
        dikenakan PPN dengan tarif 10% atau bila di ekspor dengan tarif 0%.

2.  PT NTF dalam suratnya menjelaskan bahwa :
    a.  Permohonan restitusi atas kelebihan bayar PPN tahun pajak 1999 belum dapat dikabulkan 
        oleh KPP Metro dengan alasan bahwa dengan mengkreditkan Pajak Masukan maka atas 
        penyerahan/penjualan lokal pisang segar harus dipungut Pajak Keluarannya.
    b.  PT NTF keberatan atas alasan yang diajukan oleh pihak KPP Metro dengan argumentasi 
        bahwa :
        1)  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, pisang segar bukan merupakan 
            Barang Kena Pajak.
        2)  Terdapat perbedaan perlakuan untuk penjualan lokal dengan penjualan ekspor. Untuk 
            penjualan lokal, PT NTF hanya menjual pisang segar tidak berikut kemasan (yang 
            menyediakan/membeli kemasan adalah pembeli); Sedangkan untuk penjualan 
            ekspor, PT NTF menjual pisang segar berikut kemasannya (PT NTF membeli sendiri 
            kemasannya).
        3)  Penggunaan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-237/PJ.51/1995 tanggal 20 
            Februari 1995 sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat karena cara penjualan yang 
            dilakukan oleh PT NTF berbeda.
    c.  PT NTF mohon penegasan apakah penjualan pisang segar yang dilakukan oleh PT NTF 
        merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau bukan.

3.  Berdasarkan informasi, penjelasan, serta ketentuan pada butir 1 dan 2 maka :
    a.  Terdapat perbedaan substansi antara surat penegasan Saudara dengan surat PT NTF. Surat 
        Saudara menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan baik untuk ekspor maupun untuk 
        penjualan lokal. Sehingga untuk ekspor terutang PPN 0% dan untuk penjualan lokal terutang 
        PPN 10%. Sementara surat PT NTF menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perlakuan, 
        khususnya dalam hal pengemasan, antara penjualan lokal dengan penjualan ekspor.
        Sehingga PT NTF berpendapat bahwa penjualan lokal merupakan penyerahan non-BKP yang 
        tidak terutang PPN sedangkan penjualan ekspor merupakan ekspor BKP yang terutang 
        PPN 0%.
    b.  Mengingat bahwa saat ini proses verifikasi/pemeriksaan oleh KPP Metro masih berlangsung, 
        maka untuk mengatasi perbedaan tersebut pada butir a, kami menyarankan agar Saudara 
        memerintahkan pihak KPP Metro untuk meneliti kembali dokumen serta praktek yang 
        dilakukan oleh PT NTF.
    c.  Pada prinsipnya, apabila perlakuan terhadap penjualan ekspor dan penjualan lokal tidak 
        berbeda, seperti tersebut pada surat Saudara, maka pengenaan PPN-nya juga tidak boleh 
        berbeda. Artinya apabila dari hasil penelitian kembali oleh KPP ternyata penjualan lokal 
        merupakan penyerahan non-BKP, maka ekspor juga merupakan penyerahan non-BKP yang 
        terutang PPN. Dengan demikian seluruh Pajak Masukan baik untuk penjualan lokal maupun 
        ekspor tidak dapat dikreditkan, sehingga restitusi atas PPN lebih bayar 'tidak dapat 
        dikabulkan. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian kembali ternyata merupakan penyerahan 
        BKP, maka untuk penjualan lokal terutang PPN 10% dan untuk ekspor terutang PPN 0%.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro
peraturan/0tkbpera/79f56e5e3e0e999b3c139f225838d41f.txt · Last modified: (external edit)