peraturan:0tkbpera:79ec2a4246feb2126ecf43c4a4418002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 966/PJ.52/2005

                             TENTANG

                   PERMOHONAN KETERANGAN BESARNYA PPN TERTANGGUH 
                 YANG HARUS DIBAYAR DALAM RANGKA PERUBAHAN STATUS 
           KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PRIBADI (70 UNIT TAKSI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 4 Agustus 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Koperasi Saudara bergerak dalam bidang angkutan taksi di Yogyakarta dan pada tahun 1990 
        dan 1993 telah mendapat fasilitas PMDN dan Pabean dengan data sebagai berikut :
        -   Surat Persetujuan No. XXX tanggal 2 Juli 1990 dengan kapasitas 50 unit.
        -   Surat Persetujuan Perluasan No. XXX tanggal 9 Maret 1993 dengan kapasitas 20 unit.
        -   Izin Usaha Tetap No. XXX tanggal 26 Juni 1992 (50 unit) dan Izin Usaha Tetap No. 
            XXX tanggal 23 Oktober 2002 (20 Unit) dari BKPM.
        -   SP Pabean No. XXX tanggal 27 Agustus 1990 untuk 50 unit.
        -   SP Pabean No. XXX tanggal 19 Oktober 1993 untuk 20 unit.
        -   PIUD No. XXX tanggal 15 September 1990 (30 unit).
        -   PIUD No. XXX tanggal 27 September 1990 (20 Unit).
        -   PIUD No. XXX tanggal 24 Maret 1994 (20 unit).
    b.  Sesuai Peraturan Daerah DIY No. 10/2001 Pasal 30 ayat 2 tentang batas umur taksi maksimal
        10 tahun, maka kendaraan tersebut harus diremajakan dengan terlebih dahulu merubah plat 
        kuning (taksi) menjadi plat hitam (kendaraan pribadi).
    c.  Atas perubahan status tersebut, Saudara mendapat surat rekomendasi dari BKPM No XXX 
        tanggal 12 April yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea 
        dan Cukai.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan keterangan 
        besarnya PPN tertangguh yang harus dibayar dalam rangka perubahan status kendaraan taksi 
        menjadi kendaraan pribadi (70 unit taksi dengan merk XXX).

2.  Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
    Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusaha Tertentu antara 
    lain mengatur sebagai berikut :
    2.1 Pasal 1 angka 1, Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Pengusaha tertentu 
        adalah pengusaha dalam rangka Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing atau 
        Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, 
        yaitu :
        a.  perhotelan;
        b.  perkantoran;
        c.  pusat perbelanjaan (departemen store, supermarket, dan pusat pertokoan);
        d.  angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan.
    2.2 Pasal 2 ayat (1), Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terhutang atas Impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan 
        memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya 
        ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang.
    2.3 pasal 2 ayat (3), Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat 
        perusahaan mulai berproduksi komersial.
    2.4 Pasal 3,
        Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata :
        a.  tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya penundaan 
            pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        b.  dijual atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya sebelum Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
            dilunaskan;
        maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, 
        ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur 
        dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas perubahan status 70 unit kendaraan taksi dari plat kuning menjadi 
    plat hitam yang pada saat perolehannya mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditunda, maka 
    PPN yang terutang harus dibayar kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/79ec2a4246feb2126ecf43c4a4418002.txt · Last modified: (external edit)